Daerah

Cinta, Layanan Adil bagi Kelompok Rentan di Kanwil Kemenag Bali

Kepala Kanwil Kemenag Bali Komang Sri Marheni (kiri) saat pemaparan secara daring

Kepala Kanwil Kemenag Bali Komang Sri Marheni (kiri) saat pemaparan secara daring

Denpasar (Kemenag) --- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali terus menggeliat dengan berbagai inovasi dan program dalam memberikan pelayanan kepada umat beragama.

Kali ini sebagai salah satu pilot project dari satuan kerja Kementerian Agama dengan penyedia layanan serta sarana bagi kaum rentan, Kanwil Kemenag Bali mengikuti evaluasi sarana prasarana ramah kelompok rentan yang digelar Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Kepala Kanwil Kemenag Bali Komang Sri Marheni mengatakan evaluasi dari KemenPANRB terkait program dan inovasi Layanan Cinta tersebut digelar secara daring pada 29 Agustus 2022.

Monitoring dan evaluasi secara daring itu diikuti Asisten Deputi Standardisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB Noviana Andrina.

Dikatakan Komang Sri Marheni, evaluasi tersebut berisi paparan tentang sarana prasana, layanan maupun aplikasi yang menunjang pelayanan bagi kelompok rentan di Kanwil Kemenag Bali, yakni Layanan Cinta.

Layanan Cinta merupakan akronim dari Cakap dan Sigap Layani Kelompok Rentan. Cinta hadir di tengah-tengah umat sebagai bentuk upaya Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali menyediakan fasilitas, sarana, prasarana, dan pelayanan yang dapat mengakomodir pengguna layanan berkebutuhan khusus, sehingga mereka juga dapat memperoleh layanan secara adil dan nyaman, sama dengan pengguna layanan lainnya.

Cinta dalam hal ini diimplementasikan melalui tiga komponen, yakni: penyediaan sarana dan prasarana bagi kelompok rentan, penyediaan model layanan bagi kelompok rentan, dan fasilitasi petugas pelayanan bagi kelompok rentan.

"Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali ingin memberikan pelayanan yang adil bagi segala kalangan masyarakat tanpa terkecuali seperti apa yang telah diamanahkan dalam undang undang," ujar Komang Sri Marheni, di Denpasar, Senin (5/9/2022).

Ia menambahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menunjuk 49 unit penyelenggara pelayanan publik (UPP) sebagai role model dalam penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan salah satunya program Layanan Cinta Kanwil Kemenag Bali.

Sarana prasarana kaum rentan ini akan terus dipantau oleh Kementerian PANRB selaku instansi pembina pelayanan publik, agar fasilitas tersebut hadir sesuai standar demi terwujudnya pelayanan publik yang inklusif.

Asisten Deputi Standardisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB Noviana Andrina menjelaskan monitoring dan evaluasi merupakan langkah konkret untuk mendorong UPP dalam menyediakan sarana prasarana yang mendukung aksesibilitas pelayanan bagi kelompok rentan.

"Mewujudkan pelayanan publik inklusif merupakan salah satu transformasi wajah pelayanan publik yang maju dan berkeadilan. Butuh komitmen dan sinergi bersama dalam membangun pola pikir dan pemahaman yang sama antar pihak terkait, sehingga prinsip collaborative governance harus dijalankan," tandasnya.

Berdasarkan Undang Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, kelompok rentan terdiri dari disabilitas, wanita hamil, ibu menyusui, anak-anak, lansia, dan korban bencana sosial serta korban bencana alam. Asas pelayanan publik meliputi kemudahan aksesibilitas serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

Penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan lanjut Noviana juga merupakan kepedulian untuk menjamin dan melindungi hak kelompok rentan dalam mendapatkan kesempatan pelayanan yang setara. Dengan demikian, kelompok rentan dapat berpartisipasi penuh mengakses pelayanan publik dengan mudah, aman, nyaman, dan mandiri. (SN)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua