Nasional

Depag Harus Tertibkan Pesantren 'Papan Nama' Di Aceh

Banda Aceh, 27/1 (Pikda) - Pihak aparat Departemen Agama (Depag) dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) diharapkan segera menertibkan pondok pesantren `papan nama` di provinsi itu. "Penertiban disertai tindakan tegas itu perlu dilakukan agar citra pondok pesantren benaran tidak dinodai pihak-pihak tertentu yang mencari keuntungan pribadi semata," kata H. Adnan NS, anggota DPD/MPR RI di Banda Aceh, Jumat.

Tanggapan itu disampaikan berkaitan dengan berita sebelumnya tentang sinyalimen banyaknya pesantren `papan nama` di wilayah Kabupaten Aceh Jaya yang telah menerima bantuan dana APBD tahun 2005 masing-masing senilai Rp15 juta. Sebetulnya, kata Adnan, pesantren tanpa wujud dan santri itu bukan hanya di wilayah Aceh Jaya, tapi merata hampir di seluruh kabupaten/kota dan provinsi, namun pihak DPRD setempat memberikan legislasi untuk memperoleh bantuan.

"Bukan itu saja, malah ada oknum masyarakat yang sudah menjadi anggota DPRD di Aceh dengan memanfaatkan ijazah asli tapi palsu atas nama pesantren `papan nama` tersebut," kata anggota DPD asal daerah pemilihan Provinsi Aceh itu. Kerugian lain adalah, dengan adanya pesantren `papan nama` itu juga mempengaruhi nilai bantuan bagi lembaga pesantren benaran yang sudah berkemang bertahun-tahun dan akan berkurang karena dana yang dialokasikan ikut disisihkan kepada pihak yang tidak berhak.

"Adanya pesantren `papan nama` yang mendapat legislasi dari DPRD kabupaten/kota merupakan salah satu bentuk masih kentalnya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Aceh," katanya. Menurut Adnan, pasca bencana tsunami 26 Desember 2004, muncul berbagai keganjilan di Aceh, selain pesantren `papan nama` juga sebagian oknum masyarakat mencatut nama ulama terlihat balok balik antara Banda Aceh dan Jakarta untuk keperluan tertentu.

Selain itu, ia mengharapkan kepada para bupati/walikota di Aceh agar lebih selektif dalam menyalurkan bantuan kepada lembaga pesantren, guna menjaga citra pondok pesantren dan nama baik ulama agar tidak dinodai oknum-oknum tertentu. Bagi para pimpinan pondok pesantren `papan nama` yang sudah terlanjur menerima bantuan dari pemerintah daerah diminta atas kesadaran sendiri mengembalikannya, sebelum aparat penegak hukum mengusutnya.

"Saya minta, aparat penegak hukum di Aceh ikut membantu menertibkan serta menindak tegas oknum pimpinan pesantren `papan nama` tersebut, guna menjaga citra ulama dan pondok pesantren benaran di Aceh," demikian H. Adnan NS. (Ant/ba)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua