Nasional

Depag Perlu Susun Kode Etik KBIH

Semarang, 20/4 (Pinmas) - Departemen Agama (Depag) sedang merencanakan menyusun kode etik penyelenggaraan bimbingan dan pelayanan haji bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Depag Jawa Tengah, H. Masyhudi ketika dengar pendapat dengan Komisi E DPRD Jateng, di Semarang, Rabu mengatakan, kode etik yang bertujuan untuk mengontrol kinerja KBIH di antaranya berisi standarisasi pelayanan kepada calon jamaah haji baik selama di Tanah Air maupun ketika berada di Tanah Suci."Dengan adanya kode etik, sesama kelompok bimbingan dapat saling mengontrol dan mengawasi. Depag pun dapat mengawasi lebih intensif terhadap kegiatan KBIH," katanya.

Dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi E HM. Iqbal Wibisono tersebut diikuti pula Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov, jajaran Forum Komunikasi KBIH Jateng, Forum Komunikasi KBIH Kota Semarang, dan forum komunikasi serupa dari Boyolali dan Surakarta.Kepala Bidang Haji, Wakaf, dan Zakat Kanwil Depag Jateng, Suroso mengatakan, kode etik penyelenggaraan KBIH sekarang sedang disusun Dirjen Haji, sedangkan pihaknya kini tengah menunggu hasil penyusunan, karena belum final. Kode etik itu nantinya juga dipakai untuk akreditasi seluruh KBIH, termasuk sebanyak 202 KBIH di Jateng akan diakreditasi kembali, jika tak lulus akreditasi, maka perizinannya bisa ditinjau lagi. Depag Jateng kini juga sedang melakukan penelitian terhadap sebuah KBIH di Kota Semarang yang disinyalir melanggar, karena melebihi perannya.

Dugaan pelanggaran antara lain telah menguasai kamar saat di Tanah Suci, sehingga jamaah haji lain tidak bisa menempati. "KBIH itu juga melarang jamaahnya menimbang barang bawaan, sehingga mengganggu penerbangan haji," katanya yang tak bersedia menyebut nama KBIH itu. Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Jateng, Iqbal Wibisono mengatakan, perlu ada regulasi yang responsif agar koordinasi antara Depag dan KBIH berjalan efektif, karena dengan pembentukan regulasi, peningkatan pelayanan haji dapat dimaksimalkan. "Keberadaan KBIH diperlukan karena sesuai UU No. 17 Tahun 1999, pihak swasta dapat membantu dan menyelenggarakan bimbingan pelaksanaan ibadah haji, namun dalam bekerja, KBIH harus sesuai aturan, sedangkan bagi yang melanggar perlu ditindak tegas," katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung mengenai usulan pemberian subsidi bagi KBIH di Jateng. Usulan dari beberapa KBIH itu dijadikan catatan bagi Komisi E untuk dibahas dalam perubahan APBD pada pertengahan tahun ini. Anggota Komisi E DPRD Jateng, Muhammad Haris mengatakan, salah satu kunci perbaikan pelayanan haji adalah perbaikan lembaga penyelenggara dan perlu adanya lembaga kementerian khusus. "Perlu ada menteri urusan haji, zakat, dan wakaf, karena beban Depag saat ini sudah sangat berat. Beban Depag saat ini antara lain menangani madrasah, nikah, talak, dan sejumlah urusan lain yang menyangkut keagamaan. Dengan adanya kementerian yang secara khusus menangani haji diharapkan lebih optimal dalam menangani penyelenggaraan haji," katanya.(Ant/Ba)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua