Nasional

Depag Sultra Tidak Miliki Kewenangan Larang Ajaran Ahmadiyah

Kendari, 3/5 (Pinmas) - Kanwil Departemen Agama (Depag) Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak memiliki kewenangan melarang keberadaan jemaah Ahmadiyah, kecuali sebatas memberikan pembinaan serta ajaran agama yang sesungguhnya. "Yang berhak untuk melarang atau menyuruh adalah Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," kata Kakanwil Depag Sultra, Drs H Abd Muis di Kendari, Selasa.

Menanggapi adanya kerusuhan massa di masdjid Nur Radwah, di Desa Ranowila, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel 29/4), Kakanwil mengatakan, aksi tersebut semestinya tidak terjadi bila dimusyawarahkan dengan baik.Aksi kerusuhan massa yang melempari mesdjid tempat jemaah Ahmadiyah saat sedang memperingati Maulid Nabi besar Muhammad SAW, menyebabkan kaca jendela mesdjid itu rusak porak-poranda.Oleh aparat Kepolisian Kota Kendari (Polresta) saat mengetahui kejadian malam itu, langsung menyir ke lokasi serta menahan belasan orang perusuh dan 10 orang diantaranya telah dijadikan sebagai tersangka.Menurut Muis, sampai saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan surat keputusan (SK) keberadaan Ahmadiyah di Sultra."Saya minta kepada Depag Kota/Kabupaten se Sultra agar memberikan pembinaan dan pengajaran bahwa semua ajaran Islam itu harus selalu berdasarkan Al Qur`an dan Al Hadits," ujarnya.

Diakui, khusus keberadaan jemaah Ahmadiyah, Pemkab Konsel melalui Kesbang sudah edarkan surat edaran Bupati Konsel perihal pelarangan ajaran tersebut dengan Nomor : 200/04/01/2006.Isi surat itu intinya adalah tetap mengacu pada Fatwa MUI dalam Munas II tahun 1980 yang menetapkan aliran Ahmadiyah berada di luar Islam adalah sesat dan menyesatkan serta orang Islam yang mengikuti ajaran itu dianggap murtad.Ketua Umum DPD Ahmadiyah Sultra, Drs Jufri mengatakan, dasar hukum ajaran Ahmadiyah yang dilaksanakan itu adalah surat edaran Kejaksaan Agung RI Nomor :786/D.1/8/1982, perihal Ahmadiyah bahwa sampai saat ini belum ada keputusan Kejaksaan yang melarang Ahmadiyah di seluruh wilayah Indonesia.Menurut dia, pengurus Ahmadiyah di seluruh Sultra sudah terbentuk sembilan cabang dengan jumlah jamaah diperkirakan telah mencapai 3000 anggota.(Ant/Ba)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua