Daerah

Dialog, Kemenag dan PAKEM Gowa Sambangi Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah

Pertemuan di Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah

Pertemuan di Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah

Gowa (Kemenag) --- Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Sulsel H. Khaeroni bersama Bupati Gowa, serta Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Kab. Gowa menyambangi lokasi Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah.

Hadir juga, para Pimpinan Forkopimda, MUI, perwakilan Polda Sulsel, serta Forkopimcam Bontomarannu Kab. Gowa. Kehadiran mereka disambut Pimpinan Yayasan I Wayan Hadi Kusumo bersama sejumlah pengurus dan murid-muridnya.

Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah sempat viral di media karena ajarannya yang diduga menyimpang. Menurut Bang Hadi, panggilan akrab I Wayan Hadi Kusumo, Bab Kesucian yang menjadi nama dari ajarannya itu diambil dari salah satu bab dalam kajian Fiqih, yaitu Bab Thaharah. Hadi juga mengatakan bahwa ajarannya bersumber dari kitab Ihya Ulumuddin, bahwa sebelum melangkah ke ajaran inti Agama Islam yang harus difahami terlebih dahulu adalah Bab Kesucian

“Karena di NKRI, saya mendakwahkan Agama dengan bahasa Indonesia, tapi bukan melarang menggunakan bahasa arab dalam peribadatannya,” ujar Hadi di kantornya, Selasa (10/1/2023).

Hadi juga menegaskan bahwa ajarannya tidak melarang makan ikan, minum susu, apalagi melarang salat. Menurutnya, informasi terkait itu tidak benar, karena melanggar Hak Asasi Manusia.

“Ajaran kami hanya melarang keras memakan darah dan bangkai. Karenanya kami di pondok hanya membiasakan tidak makan daging, tapi lebih kepada makanan yang berbasis nabati atau vegetarian,” jelasnya.

“Wallahi Warrasul, kami tidak pernah mengajarkan berhaji di Bawakaraeng. Keyakinan kami haji tetap di tanah suci,” ucapnya lagi.

Hadi mengaku membuka diri kepada seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, aparat hukum, dan para ulama dari MUI untuk datang dan memberikan bimbingan, bilamana ajarannya dianggap menyimpang dari ajaran sesungguhnya. Hadi dalam kesempatan itu juga mengaku bahwa dirinya bukan ahli agama

Hadir berdialog, Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof. DR. KH. Muammar Bakry, Lc, MA menyampaikan bahwa MUI dalam menetapkan hukum terhadap suatu ajaran, memperhatikan sejumlah kriteria. Sebab, dalam beragama itu ada aturannya, dan ahlinya adalah ulama.

Hal senada disampaikan Sekretaris MUI Sulsel Muammar. Menurutnya, dalam mengajarkan agama, penting adanya sanad keilmuwan. Dia berharap para santri di yayasan ini tidak mendapat pengetahuan dari sumber yang tidak jelas. Jadi, sanadnya harus muktabarah. Muammar mengapresiasi keterbukaan pihak Yayasan. Dia juga menegaskan bahwa MUI siap membimbing dan membina.

Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni memaparkan bahwa kehadirannya untuk mencari titik temu. Dia menekankan pentingnya keahlian dalam mengajarkan agama. Kakanwil juga mengajak semua pihak untuk saling membuka diri dan berdialog.

“Saya mengajak semua seluruh pemangku kepentingan yang terkait hal ini untuk segera duduk bersama mencari solusi agar keresahan dan gonjang ganjing di tengah umat tidak tambah membesar,” harapnya.

Bupati Gowa Adnan Purichta YL juga menyampaikan pesan senada. Kehadiran pemerintah bersama sejumlah elemen masyarakat untuk mencari titik temu, serta menghindari hal hal yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Kita bersama sudah dengar, pimpinan yayasan ini, sudah terbuka dan membuka diri untuk dibina oleh para pemangku kepentingan, utamanya MUI dan Kemenag,” kata Adnan.

Kepada pengurus Yayasan, Bupati Gowa juga minta agar mengurus proses administrasi pendirian yayasan atau lembaga pendidikan, termasuk izin mendirikan bangunan dan izin operasional lembaga pendidikan di dalamnya. (Wrd)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua