Nasional

Diingatkan Jemaah Meninggal Dapat Asuransi

Makkah, 15/12 (Pinmas) - Para keluarga jemaah haji yang meninggal dunia di tanah suci bisa mengurus santunan dari asuransi dengan menghubungi kantor Departemen Agama setempat. Hal ini dikemukakan oleh Direktur Pelayanan Haji dan Umrah H. Aakaria Anshor, dalam acara acara `Mari ke Tanah Suci` yang ditayangkan televisi Indosiar hari Jumat, 15 Desember pagi hari ini. Menurut Zakaria, seorang jemaah haji yang meningal karena penyakit mendapat santunan Rp 31 juta plus biaya pemakaman sebesar Rp 5 juta. "Artinya, jemaah yang meninggal mendapat santunan jumlahnya Rp 36 juta," kata Zakaria dalam acara yang dipandu Dra. Hj. Lili Rahmawati itu.

Namun, bagi jemaah yang meninggal karena kecelakaan, maka santunannya dilipatduakan menjadi Rp 62 juta plus biaya pemakanan Rp 5 juta. Sehinga santunan yang diterima mencapai Rp 67 juta. Jemaah yang dimakamkan di tanah suci sekali pun biaya pemakamannya masih bisa didapatkan melalui asuransi yang diterimakan bersamaan dengan santunannya.Asuransi yang dibayar oleh setiap jemaah Rp 75.000 itu berlaku sejak jemaah meningalkan rumahnya hingga jemaah kembali ke rumahnya. Begitu juga jemaah yang mengalami cacat badan karena kecelakaan mendapat ganti asuransi berdasarkan perhitungan yang ada.Menurut Zakaria, hingga Jumat pagi hari ini jumlah jemaah haji yang meninggal dunia mencapai 26 orang. (MGH/Myd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua