Nasional

Dukung Perpanjangan PPKM Darurat, PBNU: Keputusan Cermat

Sekretaris Jenderal PBNU  Helmy Faishal Zaini

Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini

Jakarta (Kemenag) --- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meyakini keputusan pemerintah untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli mendatang sebagai langkah yang cermat.

"Kami percaya keputusan itu merupakan yang terbaik dan tentunya dengan perhitungan yang sangat cermat," ujar Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

“NU sangat mendukung kebijakan pemerintah menambah masa PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021 mendatang, kami juga berdoa semoga pada tanggal 26 Juli 2021 PPKM Darurat ini diperkirakan secara bertahap dibuka," imbuhnya.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah yang telah menyiapkan bantuan sebagai konsekuensi perpanjangan masa PPKM Darurat.

“PBNU memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah karena telah memberikan bantuan langsung atau secara tunai kepada warga terdampak pandemi Covid-19,” ungkap Helmy.

Karenanya, Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal itu mengingatkan agar bantuan sosial dapat disalurkan dengan baik sehingga bisa mengurangi beban ekonomi masyarakat.

“Selain itu para tenaga kesehatan juga perlu diberikan ruang dan kesempatan agar bisa melakukan pengobatan dengan maksimal,” ujar pria kelahiran Cirebon itu.

Tak lupa, Helmy pun mengajak seluruh masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam memutus laju penularan covid-19. Salah satunya dengan mengikuti vaksinasi.

“Mari bersama-sama sukseskan vaksinasi dengan ikut menerima vaksin dan jangan takut karena para ulama dan kiai telah memberikan contoh, hal ini merupakan ikhtiar dalam rangka memutus penularan Covid-19,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli mendatang. Lewat pengumuman yang disiarkan Selasa (20/7) malam, Jokowi menyatakan telah menyiapkan bantuan bagi masyarakat yang terdampak.

Salah satunya yakni pemerintah memberikan insentif bagi usaha mikro informal, senilai Rp1,2 juta per usaha. Bantuan akan dibagikan kepada sekitar 1 juta pelaku usaha mikro. Alhasil, nilai insentif bagi pelaku usaha mikro informal mencapai Rp 1,2 triliun.

Secara umum, pemerintah juga telah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial senilai Rp 55,21 triliun bagi masyarakat yang terdampak. Bantuan perlindungan sosial tersebut meliputi bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik. (Anty)


Editor: Indah

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua