Nasional

Gratis, Ganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak

Infografis: Ditjen Bimas Islam

Infografis: Ditjen Bimas Islam

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama menyampaikan, masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah akibat banjir yang melanda beberapa wilayah di Indonesia pada awal tahun 2020, tidak perlu khawatir. Karena, mereka dapat mengajukan penggantian buku nikah tanpa biaya apa pun alias gratis.

Hal ini disampaikan Kasubag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Sigit Kamseno, di Jakarta. Fasilitas ini menurut Sigit diberikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan

“Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” ujar Sigit, Kamis (16/01).

Ia menambahkan, untuk memperoleh penggantian buku nikah, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. “Bagi yang hilang, agar membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah,” ungkapnya.

“Sementara, bagi yang rusak, agar membawa Buku Nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru. Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa sejumlah buku nikah yang akan diganti,” imbuhnya.

Sigit menyampaikan, pihaknya percaya seluruh petugas KUA akan melayani masyarakat dengan baik. “Namun jika ada penyimpangan terhadap layanan ini, misalnya pungli oleh oknum petugas KUA, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal-kanal media sosial Bimas Islam, atau via WA ke +62 811-1890-444. Semua aduan akan ditindaklanjuti,” tandasnya.

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua