Nasional

Hasil PMPRB Kemenag Tahun 2016, 76,49%

Jakarta (Pinmas) —- Tim Reformasi Birokrasi Kementerian Agama telah menyelesaikan proses Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2016 dengan indeks 76,49%. Estimasi ini meningkat dibanding hasil PMPRB tahun 2015 yang sebesar 62,28%.

Hasil indeks PMPRB ini terungkap dalam Rapat Finalisasi Pelaporan PMPRB Kementerian Agama tahun 2016 yang dipimpin langsung oleh Sekjen Kemenag Nur Syam, Kamis (28/04). Rapat ini diikuti oleh Kepala Biro Ortala Nur Arifin, Sekretaris Itjen Hilmi Muhammadiyah (koordinator asesor), para Sekretaris unit Eselon I (asesor) dan Kabag Ortapeg (operator online PMPRB).

PMPRB merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh setiap Kementerian/Lembaga. Nur Syam dalam sambutannya mengatakan, PMPRB bertujuan memudahkan penyediaan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi serta upaya-upaya perbaikan apa yang perlu dilakukan oleh Kemenag ke depan. Selain itu, PMPRB menjamin ketersediaan data/informasi bagi Kemenpan RB sebagai pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.

“Penilaian mandiri tersebut mencakup perbaikan bersifat berkelanjutan yang hasil nilainya digunakan sebagai masukan dalam memperbaiki pelaksanaan reformasi birokrasi di Kemenag,” ucap Nur Syam.

Sehubungan itu, Nur Syam meminta agar proses PMPRB didasarkan pada asas kejujuran. PMPRB harus mampu memotret kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi secara akurat dengan konidisi nyata. Dari situ diharapkan rekomendasi yang diberikan relevan dengan upaya perbaikan yang harus dilakukan secara berkelanjutan.

Dikatakan Nur Syam, nilai 76,49% merupakan hasil estimasi penilaian tim internal Kemenag. Hasil ini nantinya akan diverifikasi ulang oleh tim Kemenpan RB berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan dalam aplikasi PMPRB.

Akan hal ini, Nur Syam berharap hasil PMPRB tim internal Kemenag mendekati relevansinya dengan hasil penilaian yang dilakukan Kemenpan RB nantinya. “Untuk itu, kita harus memperkuat eviden. Kita juga harus bisa membuktikan keberadaan eviden itu sendiri, agar mampu memberikan nilai tambah bagi penilaian RB kita,” tegas Nur Syam.

Sekretaris Itjen Kemenag Hilmi Muhammadiyah dalam paparanya menjelaskan bahwa ada dua komponen penilaian dalam PMPRB, yaitu: komponen pengungkit dengan nilai maksimal 60% dan komponen hasil dengan nilai maksimal 40%. Komponen pengungkit terdiri dari manajemen perubahan (5%), penataan peraturan perundang-undangan (5%), penataan dan penguatan organisasi (6%), penataan tatalaksana (5%), penataan sistem manajemen SDM (15%), penguatan akuntabilitas (6%), penguatan pengawasan (12%), dan peningkatan kualitas pelayanan publik (6%). Sedangkan komponen hasil terdiri dari: pemerintahan yang bersih dan akuntabel (20%), pemerintahan yang efektif dan efisien (10%), dan kualitas pelayanan publik (10%).

Estimasi hasil PMPRB Kementerian Agama pada komponen pengungkit adalah 48.81%. Indeks ini lebih tinggi 14.68% dibanding hasil penilaian RB tahun 2015 yang sebesar 34.14%. Sementara estimasi hasil PMPRB pada komponen hasil sebesar 27,68%, turun 0,46% dari hasil penilaian tahun 2015 yang sebesar 28,14%. Adapun total Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Agama berdasarkan hasil PMPRB tahun 2016 adalah 76,49%. (rd/mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua