Nasional

Hindari Percaloan, Pembayaran dan Jamaah Haji Akan Ditertibkan

Makkah 27/01 (Pikda) -- Pembayaran "dam" atau denda bagi para jamaah haji pada musim haji mendatang perlu lebih ditertibkan untuk menghindari praktek yang dilakukan perantara atau calo agar tidak merugikan jamaah Kepala Pelaksana Pengamanan Daerah Kerja (Daker) Makkah, Fatwa Suratnoko, di Kantor Daker Makkah, Kamis, mengatakan, hampir setiap tahun ada saja permasalahan yang timbul dari praktek percaloan yang dilakukan dalam rangka pembayaran "dam", mengingat pembayaran "dam" melibatkan uang dalam jumlah cukup besar.

"Karenanya, pemerintah perlu memikirkan agar pembayaran dam ini lebih tertib. Sementara ini ada wacana agar pembayaran `dam` dimasukkan ke dalam komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), tetapi ini masih perlu dibahas lebih lanjut," katanya. Hal tersebut disampaikan Fatwa terkait dengan adanya seorang calo `dam` dan salah seorang pimpinan KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) yang "dikejar-kejar" jamaah, bahkan sampai diancam mau dibunuh, karena ternyata tidak bisa menunjukkan tanda bukti penyembelihan hewan `dam` atas nama masing-masing jamaah yang bersangkutan. Karena takut dengan ancaman dari ratusan jamaah haji yang menjadi "korban"-nya itu, sang calo yang berinisial IQL itu mendatangi Kantor Daker Makkah untuk meminta perlindungan.

"Kejadiannya berlangsung tanggal 15 Januari 2006 lalu, usai prosesi Arafah-Mina. Dia sempat menginap di sini (Kantor Daker Makkah) selama tiga hari," kata Fatwa. IQL yang juga adalah jamaah haji kloter 36 JKG (Jakarta-Pondok Gede) ternyata adalah seorang dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Bekasi bergelar Master (S2). Fatwa menuturkan, IQL mengaku terancam jiwanya karena dirinya bersama seorang pimpinan KBIH AZ berinisial ML, diancam oleh jamaahnya yang tidak puas atas penyelenggaraan `dam` haji tamattu karena mereka telah menyetor sejumlah uang untuk membayar `dam` tetapi tidak ada bukti bahwa uang mereka telah dibelikan hewan (kambing) dan telah disembelih.

Persoalan itu menjadi pelik, karena IQL kemudian menyerahkannya lagi kepada seseorang berinisial OMB, yang kemudian diketahui juga menyerahkannya kepada orang lain untuk pembelian dan penyembelihan kambing "dam". Secara keseluruhan, kata Fatwa, jumlah orang yang membayar `dam` melalui IQL sebanyak 771 jamaah dengan jumlah uang 159.860 riyal (1 riyal Arab Saudi sekitar Rp2.500). Setiap jamaah dipungut uang bervariasi antara 200 hingga 300 riyal. Modusnya, IQL mengutip uang `dam` dari jamaah haji baik melalui KBIH maupun perorangan. Rinciannya, dari KBIH AZ Surabaya dikutip uang `dam` sebesar 300 riyal per jamaah dari sebanyak 148 orang.

Oleh pimpinan KBIH, uang yang diserahkan kepada IQL sebesar 220 riyal per jamaah atau sebesar 32.560 riyal dari 148 jamaah. Kemudian KBIH BU, menyerahkan uang 54.600 riyal dari sebanyak 273 jamaah (@ 200 riyal). Dari KBIH M sebesar 12.600 riyal 63 jamaah (@ 200 riyal), dari seseorang bernama AR sebesar 13.500 riyal dari 54 jamaah (@ 250 riyal), dan dari KBIH AM sebesar 46.600 riyal dari 233 jamaah (@ 200 riyal). Sebelum diserahkan ke IQL, orang KBIH tersebut diketahui telah memotong uang `dam` jamaah itu. Demikian pula IQL, sebelum menyerahkannya kepada OMB telah memotong uang `dam` jamaah tersebut untuk kepentingan dirinya. OMB pun melakukan hal yang sama sebelum dibelikan hewan dam.

"Kalo dipotong terus sampai tiga kali, bisa-bisa uang `dam` jamaah tinggal 200 riyal atau kurang. Uang sebesar itu dapat kambing sebesar apa, saya sudah survei harga kambing terendah sekitar 250 riyal," kata Fatwa. Namun, lanjut Fatwa, kasus tersebut kini sudah sampai pada Menteri Agama Maftuh Basyuni yang akan mengambil tindakan lebih lanjut. (Ant/myd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua