Nasional

Indonesia Tak Bisa Menjadi Negara sekuler Ataupun Negara Agama

Jakarta, 8/8 (Pinmas)) - Pakar sosial keagamaan, Prof Dr Musdah Mulya menegaskan ketidakmungkinan negara Indonesia menjadi negara sekuler karena bangsa Indonesia yang beranekaragam budayanya itu hidup dalam nilai-nilai relijius sejak dahulu kala. "Kita tidak bisa menolak jika Islam sangat mewarnai budaya, nilai-nilai, hingga berbagai peraturan dan kebijakan di Indonesia, karena hampir 90 persen bangsa ini memang muslim," kata Musdah dalam Simposium Membangun Negara dan Mengembangkan Demokrasi dan Masyarakat Madani, di Jakarta, Selasa. Namun demikian, lanjut dia, negara ini tidak mungkin menjadi negara berdasarkan syariat Islam, dan bahwa keinginan untuk menerapkannya adalah hal yang utopis atau impian semata karena masyarakatnya yang pluralis.

Musdah menguraikan adanya tiga aliran dalam perdebatan mengenai negara Islam, yakni aliran tradisionalis yang melihat Islam sebagai supermarket di mana segala sesuatu ada tanpa perlu mengambil nilai dari luar. "Idenya adalah perlunya masyarakat kembali ke Islam secara menyeluruh dalam negara khilafah Islam," katanya. Sebaliknya aliran sekularis menyatakan bahwa agama hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan bahwa negara bukan urusan agama. .

"Kedatangan Rasul disebutkan murni untuk menata moral dan bahwa tak ada satu ayat Quran dan hadist pun yang bicara soal negara Islam atau bentuk negara seharusnya seperti apa menurut Islam," katanya. Sementara itu, aliran reformis mencoba menengahi bahwa meskipun tak ada ayat Quran atau hadist bicara soal ketatanegaraan tetapi bukan berarti tak ada ayat atau hadist yang mengatur kehidupan bermasyarakat yang bisa menjadi pijakan bermasyarakat dan bernegara, ujarnya. .

"Pandangan ini dinilai kondusif bagi bangsa Indonesia," katanya.Ia juga menjelaskan bahwa ajaran agama perlu diimplementasikan dalam tataran etika tetapi jangan diimplementasikan dalam peraturan, karena peraturan itu justru mensekulerkan agama itu sebagai suatu yang bisa dinegosiasikan, bisa diubah, atau bisa diperbaiki. "Kita masih berpijak pada simbol dan ritual, bukan agama yang rasional dan sebagai nilai moral, padahal dalam suatu penelitian, hanya 5,8 persen ayat Quran yang bicara hukum, sisanya banyak bicara moralitas," katanya. (Ant/Ims)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua