Nasional

Islam Ajarkan Kebebasan Beragama

Mataram, 13/8 (Pinmas) - Prof. DR. Siti Musdah Mulia menyatakan agama Islam mengajarkan kebebasan beragama sebagai hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia, karena merupakan hak dan kebutuhan dasar manusia yang dapat menimbulkan rasa aman, tenteram dan damai. "Jaminan kebebasan beragama itu diajarkan dalam semua agama, termasuk Islam," katanya dalam makalah `Menuju Kebebasan Beragama di Indonesia` yang disampaikan dalam Seminar dan Lokakarya di Mataram, Sabtu (12/8). Siti Musdah Mulia, yang juga staf khusus Menteri Agama dan dosen Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta mengatakan, konstitusi dan sejumlah undang-undang secara tegas menyatakan kebebasan beragama merupakan hak azasi manusia yang paling mendasar dan negara seharusnya menjamin kebebasan beragama bagi setiap warganya.

Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, kebebasan beragama akan membawa kepada saling menghormati diantara warga negara yang berbeda agama, dan pada gilirannya membawa pada sikap toleransi dan cinta kasih diantara mereka.Toleransi beragama dan perasaan cinta kasih merupakan faktor dominan bagi terciptanya kerjasama kemanusiaan menuju perdamaian dunia, sebagaimana tercantum dalam cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia. Pemahaman Islam seperti itulah yang mendasari para pendiri republik (The founding fathers) ketika merumuskan dasar negara Pancasila dan UUD 1945, khususnya pasal 29 tentang kebebasan beragama. Spirit mereka itulah yang hendaknya diwarisi dalam membangun peradaban bangsa ini sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana digariskan oleh para pendiri republik tersebut.

Kemauan politik itu sesungguhnya sudah tercermin dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia dan amandemen UUD 45 yang sangat kuat menyerukan perlunya perlindungan HAM bagi seluruh warga negara tanpa ada diskriminasi sedikitpun, termasuk diskriminasi agama, serta UU 12 tahun 2005 Tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik. Siti Musdah mengimbau segenap elemen bangsa, unsur civil society, kelompok akademisi, korporasi, agamawan, maupun budayawan agar membangun sinergi, bergandeng tangan, bahu membahu menegakkan hak dan prinsip kebebasan beragama melalui upaya-upaya konkrit. Diantaranya, melakukan upaya-upaya rekonstrukksi budaya melalui jalur pendidikan, baik formal, nonformal maupun informal.

Perlu mengubah budaya masyarakat yang esklusif, intoleran dan senang kekerasan menuju budaya inklusif, toleran, cinta damai dan pluralis. Juga melakukan revisi sejumlah undang-undang dan peraturan yang tidak kondusif bagi terwujudnya kebebasan beragama di tanah air serta melakukan upaya-upaya reinterpretasi ajaran agama. "Dengan begitu maka ajaran agama yang membebaskan dan akomodatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan menuju kehidupan bangsa yang damai dan sejahtera," katanya.(Ant/Ims)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua