Nasional

Itjen Kemenag dan Baznas Perkuat Pengawasan Organisasi Pengelola Zakat

Sinergi Penguatan Pengelolaan OPZ oleh Kementerian Agama dan Baznas, Kamis (12/1/2022)

Sinergi Penguatan Pengelolaan OPZ oleh Kementerian Agama dan Baznas, Kamis (12/1/2022)

Jakarta (Kemenag) --- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk memperkuat pengawasan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Komitmen tersebut mewujud dengan sinergi antara keduanya dalam rangka memperkuat tata kelola, regulasi, dan sistem pengawasan.

Ketua Baznas, Noor Ahmad mengemukakan bahwa sinergi ini untuk merumuskan keputusan serta tindak lanjut proses perizinan Lembaga Amil Zakat yang berakhir di tahun 2022 dan 2023.

“Kami memandang perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama untuk merumuskan keputusan serta tindak lanjut perpanjangan izin tersebut,” tutur Noor Ahmad di Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Dilaporkan Noor Ahmad, bahwa Baznas saat ini telah melakukan verifikasi atas pengajuan permohonan rekomendasi izin perpanjangan yang diajukan oleh LAZ. Selain perizinan, dibahas pula prinsip pengaturan kelembagan LAZ, penyusunan regulasi, dan penguatan sistem pengawasan internal/eksternal OPZ.

Kemenag dan Baznas juga sepakat untuk berkolaborasi dalam implementasi sejumlah program Kementerian Agama, di antaranya Program Kampung Zakat, Beasiswa, Masjid Pelopor Moderasi Beragama, dan program pemberdayaan ekonomi umat lainnya.

Inspektur Jenderal, yang diwakili Inspektur Wilayah III, Aceng Abdul Azis, menyampaikan komitmennya untuk memperkuat fungsi akuntabilitas OPZ melalui fungsi pengawasan. Disampaikan Aceng, salah satu ranah pengawasan sektor agama yang tertuang pada Agenda Prioritas Pengawasan (APP) 2023 yaitu meninjau kualitas layanan keagamaan melalui audit syariah pada obrik OPZ.

“Informasi hasil audit syariah akan membantu masyarakat dalam memilih OPZ yang kredibel,” tandas Aceng.

Audit syariah merupakan salah satu jenis pengawasan yang menjadi kewenangan Itjen Kemenag. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 41 tahun 2016 tentang Pengawasan Internal Kementerian Agama.

Hadir dalam agenda tersebut, Sekretaris Baznas Muchlis Hanafi beserta jajaran pimpinan Baznas, Dirjen Bimas Islam Kamarudin Amin, Inspektur Wilayah III Aceng Abdul Azis, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor, dan Kepala Biro Hukum dan KLN Ahmad Bahiej.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua