Nasional

Jelaskan Sistem Merit, Sekjen Ingatkan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kinerja

Sekjen Kemenag, Nizar

Sekjen Kemenag, Nizar

Bojonegoro (Kemenag) --- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar mengingatkan bahwa menajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini menerapkan sistem Merit. Hal itu sejalan dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Sistem merit didefenisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar, tanpa diskriminasi,” kata Nizar saat memberikan pembinaan kepada ASN Kankemenag Kabupaten Bojonegoro, Kamis (4/8/2022).

“Setiap ASN dalam sistem Merit harus memenuhi kualifikasi. Artinya, seorang ASN bekerja harus memiliki kualifikasi sesuai bidangnya. Itu ditandai oleh background pendidikan,” sambungnya.

Selain kualifikasi, kata Nizar, ASN juga harus memiliki kompetensi. Mereka harus diuji kapasitasnya.

“Kompetensi, menjadi sesuatu keniscayaan. Setiap ASN di uji kompetensi atau assessment. Untuk memperoleh gambaran kompetensi yang dimiliki setiap ASN,” kata Nizar.

Hal yang ketiga adalah kinerja. Nizar mengingatkan bahwa orang bekerja belum tentu berkinerja. Misal, seseorang sibuk tiap hari, bekerja, tapi belum tentu berkinerja, karena tidak ada output. Kinerja itu diukur dari capaian-capaian kinerja yang bisa dilihat, seperti SKP, basisnya perjanjian kerja, atau kontrak keja atasan dengan bawahan.

Terkait tata kelola kelembagaan, Nizar minta jajarannya memperhatikan empat unsur, yakni kepegawaian, ketatalaksanaa, kepengawasan, dan struktur kelembagaan.

Kepegawaian, kata Nizar, bertanggung jawab dalam pengembangan budaya kerja. Nilai budaya kerja Kemenag harus dibarengi dengan nilai dasar ASN dengan rumus ANEKA, yaitu: Anti Korupsi, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Akuntabilitas.

Anti korupsi, dilakukan dengan menerapkan zona integritas dalam rangka good government. Nasionalisme, cermin sikap setia dan cinta tanah air. Etika publik terkait adanya kejelasan dalam pelayanan, SOP yang jelas dengan transformasi digital.

Komitmen mutu ditentukan dengan kerja yang efektif, efisien, inovatif, dan berkualitas. Sementara akuntabilitas, berarti bahwa ASN harus memiliki akuntabilitas yang tinggi. "Itu ditandai dengan kepemimpinan yang baik, transformatif, dan demokratis bukan kepemimpinan otoriter," jelas Nizar.

"Terakhir adalah transparansi, harus ada SOP yang jelas,” tandasnya.

Tampak hadir, Kakanwil Kemenag Jatim, Husnul Maram, Kakankemenag Kabupaten Bojonegoro, Munir dan jajarannya, para Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh, kepala Madrasah, serta ASN di lingkungan Bojonegoro.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua