Daerah

Jemaat Gereja KKD dan Tokoh Masyarakat Tandatangani Pernyataan Perdamaian Umat

Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) dan tokoh masyarakat Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandarlampung, berkomitmen akhiri ketidaksepahaman

Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) dan tokoh masyarakat Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandarlampung, berkomitmen akhiri ketidaksepahaman

Bandarlampung (Kemenag) --- Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) bertemu tokoh masyarakat di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandarlampung, Kamis (23/2/2023). Kedua pihak berkomitmen untuk mengakhiri ketidaksepahaman yang selama ini terjadi.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Pernyataan Perdamaian Kerukunan Umat Beragama (KUB). Perdamaian tersebut disaksikan unsur Kementerian Agama Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Camat Rajabasa, Lurah Rajabasa Jaya.

Hadir juga, perwakilan Kesbangpol Kota Bandar Lampung, FKUB Kota Bandar Lampung, Babinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala KUA Rajabasa.

Pernyataan perdamaian ditandatangani Pdt. Naek Siregar, S.H.,M.Hum., M.T. dan Pdt. Parlindungan Lumban Toruan sebagai wakil jemaat GKKD. Sedangkan dari Tokoh Masyarakat diwakili Wawan Kurniawan, M. Yani Marjas, Ustadz Mustamil.

Baca juga: Polemik Gereja Lampung, Menag: Kedepankan Musyawarah

Mereka sepakat untuk melakukan rekonsiliasi dengan siap saling menjaga toleransi kerukunan umat beragama dan keamanan bersama. Mereka juga berkomitmen saling memaafkan dan tidak menuntut apapun dalam bentuk jalur hukum baik perdata maupun pidana dan menyerahkan proses hukum kepada pemerintah yang berwenang.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandar Lampung, Purna Irawan, berharap agar momentum ini menjadi tonggak terciptanya kerukunan beragama di Kota Bandar Lampung, khususnya di Kampung Lingsuh.

Ia menegaskan pemerintah melalui undang-undang dan peraturan yang ada, telah memberi hak bagi setiap pemeluk agama untuk dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Sebagaimana hak dilindungi, kewajiban bagi setiap pemeluk agama juga harus ditunaikan. Sehingga, hak dan kewajiban dapat berjalan sesuai dengan peraturan.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo telah menggelar dialog dengan masyarakat dan pihak jemaat GKKD pada 19 Februari 2023. Dia berpesan bahwa semua pemeluk agama dipastikan menginginkan kerukunan, kedamaian, dan suasana harmonis di tengah masyarakat.

"Karena kita semua menginginkan kedamaian, keamanan, dan tentunya membangun hubungan yang harmonis antar umat beragama yang mencintai agama yang kita yakini," ungkapnya.

Kanwil Lampung beserta jajaran Forkopimda terus berupaya menciptakan kondisi Kamtibmas yang aman dan nyaman serta suasana keagamaan yang harmonis dan rukun. (MF)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua