Daerah

Kabupaten Jayapura Menjadi Daerah Zona Integritas Kerukunan

Jayapura (Pinmas) —- Kabupaten Jayapura resmi dicanangkan sebagai Zona Integritas Kerukunan Beragama di Indonesia. Pencanangan ini ditandai dengan penabuhan alat musik tifa sepanjang 3,25m secara bersama-sama oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Wakil Gubernur Klemen Tinal, Bupati Jayapura Matius Awoitau, dan Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Papua Jannus Pangaribuan.

Komitmen masyarakat Papua terhadap kerukunan ini diapresiasi oleh Menag. “Ini sejarah baru. Rakyat Papua teristimewa di Kabupaten Jayapura telah mendeklarasikan diri untuk konsiten menjunjung tinggi nilai-nilai luhur untuk mewujudkan kerukunan,” kata Menag.

Hal sama disampaikan Wagub Papua Klemen Tinal. Dia mengapresiasi warganya yang telah menorehkan sejarah baru peradaban kerukunan kehidupan beragama. Menurutnya, Papua merupakan miniatur Indonesia, karena menjadi tempat berkumpulnya seluruh suku bangsa, budaya, adat dan agama yang ada di Indonesia. Karena itu, lanjutnya, komitmen yang sudah terbangun dan disepakati harus dijaga bersama.

“Tuhan telah menyaksikan apa yang sudah kita toreh saat ini dalam menjaga kerukunan kehidupan beragama. Bila seluruh rakyat yang ada di tanah ini tidak menghargai dan menjalankan dengan sepebuh hati semua akan sia-sia saja,” tegasnya.

Bukti nyata kerukunan terbina dengan baik di Papua adalah dilaksanakannya dua kegiatan besar secara bersamaan yang dinisasi oleh Bupati Jayapura, bersama Tokoh Adat dan Agama. Kedua kegiatan itu adalah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-26 tingkat Provinsi Papua dan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) ke-1 Tingkat Kabupaten Jayapura. “Dua agenda besar ini dilaksanakan secara bersamaan sebagai cermin kerukunan yang dibuka secara resmi oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Jayapura Matius Awotau mengatakan, pencanangan zona integritas kerukunan bertujuan memberitahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahkan dunia Internasional tentang kerukunan hidup beragama yang baik seperti yang ada di Papua, khususnya Kabupaten Jayapura.

Pencanangan dilanjutkan dengan penandatanganan kesepahaman zona integritas kerukunan kehidupan beragama oleh tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda, di saksikan Menag bersama Wagub dan Bupati. Kesepahaman itu berisikan sikap tegas dan komitmen bersama yang berbunyi :

1. Pencanangan zona integritas ini bertujuan untuk melindungi nilai-nilai agama, adat dan budaya yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Kabupaten Jayapura;

2. Nilai-nilai kerukunan di antara masyarakat, antar kelompok masyarakat, dan antara masyarakat dengan pemerintah adalah pengejawantahan dari Bhineka Tunggal Ika yang mewujudkan dalam “Kenambai Umbai” yang berarti “Satu Hati, Ceria Berkarya Meraih Kejayaan”;

3. Dalam pemahaman kerukunan seiring semangat “etik global” termasuk di dalamnya pilar kedamaian yang dilandasi: Kebenaran berdasarkan kebenaran tuhan, menghargai martabat setiap orang, keadilan dan penghormatan hak asasi manusia, kesungguhan dan keikhlasan hati, kasih antara manusia tanpa diskriminasi, kebebasan yang bertanggungjawab, dan doa yang tulus kepada Tuhan Yang Maha Esa;

4. Seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Jayapura dan penduduk lain yang datang ke wilayah Kabupaten Jayapura wajib menghormati dan melaksanakan integritas kerukunan ini.

Atas nama masyarakat kabupaten Jayapura yang diwakili Pdt. Lambert Sarwuna (Prostetstan), Najib Muri (Islam), Pastor Hendrik Nahak (Katolik), Pandita Arya Bodhi Jasmani (Buddha), Rakhmat (Hindu), Ramses Ohee (Toko Adat), Daniel Toto (Tokoh Dewan Adat), Dra. Sipora Nelci Modouw (Tokoh Perempuan) dan Marshel Suebu (Tokoh Pemuda). (rd/mkd/mkd)

Tags:

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua