Nasional

Kakanwil Depag NTB Akan Tindak Anak Buahnya yang Langgar Tupoksi

Mataram, 05/01 (PIKDA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Departemen Agama Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Drs. HL. Mahfudz, MM, berjanji akan menindak tegas anak buahnya yang terbukti melakukan pelanggaran tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), termasuk KKN. "Jika ada pegawai atau karyawan yang melakukan tindakan menyimpang di luar dari Tupoksi, termasuk KKN, maka yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai PP No. 80 tahun 1993 tentang sanksi terhadap pelanggaran pegawai," tegasnya di Mataram, Kamis.

Dia mengungkapkan, selama tahun 2005 pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada tiga anak buahnya yang melakukan pelanggaran Tupoksi, dengan rincian satu orang diberhentikan dari jabatan, satu orang ditunda kenaikan pangkatnya dan satu orang lagi diturunkan pangkatnya.

"Jadi, jika ada yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas tanpa pandangbulu, sesuai dengan kesalahan yang diperbuat," katanya.

Pada bagian lain, Kakanwil Depag NTB juga mengatakan, sebagai bentuk komitmen terhadap Tupoksi, Kanwil Depag NTB akan memperbaiki kinerja dengan lebih transparan dan menghindari terjadinya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Upaya tersebut akan dilakukan di seluruh bidang yang menjadi Tupoksi lembaga yang menangani pemeliharaan dan pengembangan kehidupan beragama itu, seperti perbaikan pelayanan baik administrasi serta peningkatan kualitas kehidupan beragama dalam masyarakat.

Bentuk peningkatan kualitas transparansi juga akan terus dilakukan Kanwil Depag NTB, seperti dalam hal rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lembaga ini.

"Masalah rekrutmen PNS di Kanwil Depag NTB tahun 2005 dilakukan dengan sangat transpran, sehingga pelaksanaannya berlangsung aman, tertib dan lancar, tanpa ada protes dari masyarakat," demikian Mahfudz. (Ant)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua