Nasional

Kalteng Alokasikan Bantuan Keagamaan Rp17,885 M

Palangka Raya, 25/7 (Pinmas) - Pemerintah propinsi Kalimantan Tengah mengalokasikan dana bantuan untuk keagamaan baik untuk pengembangan Rumah Ibadah seperti Mesjid, Gereja, Pura, Wihara maupun untuk pengembangan Ormas keagamaan tahun 2006 sebesar Rp17,885 miliar. Biro Ketetapraajaan Provinsi Kalteng melalui Kasubag Penyaluran Bantuan keagamaan Provinsi Kalteng, H.Syahrudin, Senin di Palangka Raya mengatakan, dana batuan keagamaan Provinsi Kalteng tahun 2006 berdasarkan Das-Ras Setda Provinsi setempat sebesar Rp17.885 miliar tersebut dibagikan pada pengembangan Rumah Ibadah dan pengembangan Ormas keagamaan pada 14 Kabupaten/Kota yang ada.

Berdasarkan data penyaluran, untuk pengembangan agama Islam sebesar Rp7,119 miliar, agama Kristen Rp5,090 miliar, Khatolik Rp1,6 miliar, Hindu Rp1,180 miliar, Budha Rp610 juta dan Hindu Keharingan sebesar Rp2,196 miliar.Untuk pengembangan keagamaan Islam sebesar Rp7,119 miliar diperuntukan pada 265 Mushola/Mesjid, TKA/TPA (Taman Pendidikan Al-Qur`an) dan 84 Ormas ke Islaman (Majelis Ta`lim, biaya operasional Organisai Islam, Agama Kristen diperuntukan pada 147 Gereja dan 21 Ormas Kristen.Sedangkan anggaran keagamaan Khatolik untuk pengembangan di 28 Rumah Ibadah (Gereja) dan bantuan pada 25 Ormas keagamaan Khatolik.

Selain itu anggaran keagamaan Hindu untuk pengembangan di 5 Rumah Ibadah dan 22 Ormas keagamaan dan Budha untuk 11 Rumah Ibadah dan 11 Ormas keagamaan serta Keharingan 62 Rumah Ibadah dan 22 Ormas keagamaan.Menurut dia, dana yang pada masing-masing keagamaan tersebut, selain diperuntukan untuk bantuan Rumah Ibadah dan bantuan Ormas keagamaan juga digunakan untuk bantuan sosial keagamaan seperti MTQ (Musabaqoh Tilawatil Qur`an) pada agama Islam atau Pesparawi pada agama Kristen.

Lebih lanjut dikatakan, dalam penyaluran bantuan keagamaan tahun 2006 tidak lagi melalui Biro Ketataprajaan seperti tahun-tahun sebelumnya, tetapi melalui Biro Keuangan Setda Provinsi Kalteng berdasarkan Das-Ras.Untuk permohonan bantuan pengembangan keagamaan harus sesuai prosedur yaitu membuat permohonan ke Gubernur Kalteng dilengkapi proposal beserta sususan kepengurusan (Yayasan) yang ditujukan dengan tembusan BPMD, Bappeda, Biro Keuangan dan Tatapraja, katanya.(Ant/ Ba)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua