Opini

Kampus BLU Andalkan SPP, Kaprodi/Kajur Ketempuhan

Ishom el Saha

Ishom el Saha

Tuntutan kampus BLU salah satunya adalah mengupayakan pembiayaan secara mandiri. Tapi apa jadinya jika sumber pembiayaan itu hanya mengandalkan pemasukan dari SPP mahasiswa?

Rasio jumlah mahasiswa dengan dosen diakal-akali: yang seharusnya 1:30 atau satu dosen per 30 mahasiswa bisa menjadi satu dosen per enam puluh mahasiswa. Pihak yang paling terkena imbas dari model pengelolaan kampus BLU semacam ini ialah Kepala Program Studi/Ketua Jurusan (Kaprodi/Kajur).

Dalam UU Perguruan Tinggi, Kaprodi/Kajur disebut sebagai pemimpin akademik. Posisinya menjadi ujung tombak pelayanan kampus sebab urusan kegiatan belajar mengajar dan penelitian berada di atas pundaknya. Apa yang menjadi kebutuhan dasar mahasiswa berpangkal pada dosen yang menjalankan tugas tambahan sebagai Kaprodi/Kajur.

Dalam kasus kampus BLU yang hanya mengandalkan SPP mahasiswa, Kaprodi/Kajur --terutama yang peminatannya tinggi-- bisa mengajar lebih dari 20 SKS. Bagaimana yang bersangkutan bisa menjalankan ketatapamongan Prodi/Jurusan, jika jam mengajarnya penuh dalam seminggu? Betul-betul penghuni kampus!

Walaupun demikian, anehnya, sistem penghitungan Sistem Kinerja Remunerasi (SKR) yang dijadikan tumbal lagi-lagi juga Kaprodi/Kajur. Dosen dengan tugas tambahan dipatok pembayaran SKR-nya 4.000 points. Setara dengan tugas harian Kaprodi/Kajur ditambah mengajar 4-6 SKS. Hal ini dikarenakan Kaprodi/Kajur bukan pejabat struktural yang penghasilnya sama dengan rata-rata dosen lainnya.

Akan tetapi masalahnya lain di kampus BLU yang mengandalkan SPP. Dengan jumlah rasio dosen-mahasiswa yang sudah tak lagi ideal, Kaprodi/Kajur menyampaikan kuliah, membimbing penelitian kinerjanya lebih dari 20 SKS. Artinya kelebihan dari 6 SKS tak dibayarkan sebab dianggap melebihi kinerja rata-rata dosen. Tapi, faktanya secara kuantitatif kinerja Kaprodi/Kajur memang di atas rata-rata dosen!

Lebih menyedihkan lagi dikarenakan berstatus menjalankan tugas tambahan maka points 4.000 itu tidak diterima bulat-bulat seperti dosen biasa. Baik karena alasan Dinas Luar atau keterlambatan (kecapeaan melayani mahasiswa), 4.000 point' itupun selalu berkurang. Akibatnya penerimaan dan pembayaran SKR Kaprodi/Kajur lebih kecil daripada yang diterima dosen murni.

Itulah kenapa Kaprodi/Kajur merasa Ketempuhan dalam sistem BLU yang hanya mengandalkan SPP mahasiswa. Oleh sebab itu, sebagai perbaikan ke depan perlu dilakukan hal-hal berikut ini:

Pertama, evaluasi penerapan BLU meliputi tata kelola, pengembangan, dan pemberdayaannya.

Kedua, desentralisasi tata kelola kampus tidak lagi di tingkat rektorat. Hal ini mengingat tiap-tiap Prodi/Jurusan memiliki potensi dan kebutuhan yang berbeda-beda. Tata pamong Prodi/Jurusan yang jumlah mahasiswanya banyak perlu dibedakan dengan yang sepi peminat.

Ketiga, penetapan regulasi seputar standarisasi SKR. Sebab, sampai saat ini bersifat ijtihadiyah di masing-masing kampus.

Tags:

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua