Nasional

Kasus Covid-19 Tinggi, Kemenag Ingatkan KUA Perhatikan Prokes

Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah (KS) Kemenag, Muhammad Adib Machrus.

Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah (KS) Kemenag, Muhammad Adib Machrus.

Jakarta (Kemenag) --- Penyebaran virus covid-19 masih terus terjadi. Jumlah masyarakat yang terpapar terus bertambah. Bahkan beberapa pekan terakhir usai libur lebaran terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan jumlah pasien yang terjangkit Covid-19 sejak Senin, 14 Juni 2021 hingga Selasa, 15 Juni 2021 bertambah sebanyak 8.161 orang. Penambahan kasus baru berkisar pada angka 8.000 hingga 9.000-an.

Melihat fakta ini, Kementerian Agama mengingatkan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai salah satu pusat layanan masyarakat untuk memperhatikan protokol kesehatan dalam tiap pelayanannya. Hal ini ditegaskan Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah (KS) Kemenag, Muhammad Adib Machrus, di Jakarta.

"Pada prinsipnya layanan di KUA tetap berjalan, hanya saja petugas-petugas di KUA harus lebih memperhatikan protokol kesehatan. Harus lebih memperhatikan pelayanan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," pesan Gus Adib, sapaan akrabnya, Rabu (16/6/2021).

Gus Adib mencontohkan, salah satu yang berpotensi menimbulkan kerumunan adalah layanan pernikahan dengan menggelar resepsi atau syukuran. Menurutnya, tradisi di Indonesia sejak dulu memang senang mengundang banyak orang setelah akad nikah dilakukan.

"Contoh layanan akad nikah saja, ada wali, dua orang catin, dua orang saksi, dan penghulu. Itu sudah enam orang. Ditambah dengan tradisi kita melakukan resepsi. Ini (protokol kesehatan) betul-betul harus diperhatikan," ujarnya.

Ia menegaskan, KUA harus bisa mengatur layanan pernikahan sehingga tidak memicu kerumunan. Tujuannya, kata dia, untuk mencegah penularan virus. "Ini harus diatur, jangan sampai muncul istilah klaster pernikahan. Ini jangan sampai terjadi," imbaunya.

"Aturannya belum berubah. Kalau akad nikahnya di KUA, maksimal 10 orang. Kalau dilakukan di balai pertemuan, di ruang terbuka itu 50 persen dari kapasitas. Aturan itu masih berlaku," pungkasnya.

(Rendi)


Editor: Indah

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua