Nasional

KEBERATAN, AJUKAN SECARA RESMI

Kendari, 4/8 (Pinmas) - Hingga hari ke 5 penyelenggaraan MTQ Nasional XXI 2006 di Kendari Sultra tercatat 3 daerah peserta mengajukan keberatan bernada protes kepada Tim Pengawas Dewan Hakim atas cara cara penilaian yang dilakukan anggota Dewan Hakim. Ketiga daerah peserta itu menurut Ketua Tim Pengawas Dewan Hakim MTQ XXI 2006 ialah Banten, Jatim dan Jabar. Hal di atas diungkapkan oleh Ketua Tim Pengwas Dewan Hakim, Drs H Jauhari di Media Centre MTQ XXI 2006 Kendari, Kamis (3/8) malam. “Bila tidak puas atas hasil kerja anggota Dewan Hakim yang melakukan penilaian atas penampilan peserta pada setiap cabang yang diperlombakan, silahkan pihak kafilah peserta dipersilahkan mengajukan surat keberatan. Tapi secara resmi dengan surat yang disampaikan ke Tim Pengawas Dewan Hakim”, ujar Ketua Tim Pengawas Dewan Hakim MTQ Nasional XXI tahun 2006 di Kendari, Sultra, Drs H Ahmad Jauhari MM. "Kami jamin keberatan itu akan kami tindak lanjuti untuk mencari objektivitas" ujar petinggi panitia pusat penyelenggara lomba seni baca Al Qur’an yang kini tengah berlangsung itu memberikan jaminan. “Mekanisme pengajuan keberatan sudah ada dan baku. Silahkan ajukan keberatan ke Pengawas Dewan Hakim”, ujar Ketua Tim Pengawas Dewan Hakim yang juga KetuaLPTQ Pusat itu. Hanya saja, lanjutnya, pengajuan keberatan itu tentu saja diperlajari dan dilakukan chek dan rechek untuk mengetahui kejelasan atas keberatan itu. “Jadi tidak diterima begitu saja. Kami harus “tabayun” seperti yang diajarkan dalam Islam untuk mengetahui kebenarannya”, imbuhnya lagi Menjawab pertanyaan wartawan, menurut pejabat Depag Pusat yang dipundaknya terbeban tanggung jawab bagi kesuksesan pelaksanaan lomba seni baca Al Qur’an 3 tahunan ini, bila terbukti maka anggota Dewan Hakim bersangkutan yang dinilai melanggar aturan dia diberhentikan dan diganti dengan anggota Dewan Pengganti yang memang sudah ada. Sedangkan terhadap peserta yang diuntungkan karena perbuatan hakim tersebut, akan dikenakan sanksi diskwalifikasi dan nilainya dianulir. Namun, Jauhari berpendapat sangat kecil kemungkinan hal yang tidak terpuji itu dengan sengaja dilakukan. Pasalnya para Dewan Hakim tersebut diambil sumpah mereka untuk menduduki jabatan terhormat itu. “Kalau terbukti maka hukumannya tidak ada ampun diberhentikan” tegasnya. Hukuman serupa juga akan diterapkan terhadap operator yang melayani system penilaian dengan cara Informasi Tekhnologi (IT) yang mulai diterapkan dalam system penilaian juri. Kekhawatiran muncul dari kafilah kafilah di atas dengan alasan karena meski menggunakan system IT cara penyampaian hasil penilaian masih menggunakan system manual yakni nilai itu dituliskan dan kemudian diserahkan ke operator computer yang kemudian akan menayangkan di layar. Dalam proses penyampaian nilai itulah dikahwatirkan akan muncul perubahan nilai dilakukan dengan sengaja oleh “tangan tangan” tertentu.Keberatan pihak Banten dan Jatim menurutnya sudah dilakukan pemeriksaan dengan melakukan chek dan recheck atas keberatan ke dua daerah peserta itu. Apa yang diadukan oleh pihak Banten ternyata tidak benar sedangkan pihak Jatim tidak jelas karena tidak berdasarkan data. Sedangkan keberatan pihak Jabartengah dipelajari tadi malam.(thamrin)
Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua