Nasional

Kejati Jambi Akan Tahan Tiga Tersangka Korupsi Depag

*Jambi, 03/02 (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jambi akan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Depag Jambi senilai Rp1,2 miliar dari total Rp5 miliar dana proyek pengadaan buku dan alat peraga pelajaran agama Islam Dasar anggaran 2004.

Kejati Jambi, Hanafi Siregar SH mengatakan di Jambi, Kamis, kini timnya sedang melakukan tahap penyidikan atas dugaan terjadinya korupsi tersebut dan tinggal selangkah lagi untuk menahan mereka jika hasil pemeriksaan selesai. Menanggapi belum ditahannya ketiga tersangka yang telah menjalani pemeriksaan di Kejati Jambi, Hanafi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit BPK sehingga dapat mengetahui kepastian berapa besarnya keuangan negara dirugikan.

Selain itu, Kejati Jambi juga berjanji hasil audit BPK atas kasus tersebut dapat diketahui dan selanjutnya dilakukan status penahanan terhadap tersangka dan kemungkinan lagi tersangkanya akan bertambah.Hasil pemeriksaan Audit BPK tersebut diperkirakan akan berjalan selama satu minggu dan sepekan kemudian baru akan diumumkan hasilnya.

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua