Nasional

Kemenag Akselerasi Pembentukan Mal Pelayanan Publik se-Indonesia, Ini Empat Langkahnya

Biro Ortala Kemenag RI, Akhmad Lutfi dalam Sosialisasi Percepatan Pembentukan Mal Pelayanan Publik, Rabu (14/12/2022)

Biro Ortala Kemenag RI, Akhmad Lutfi dalam Sosialisasi Percepatan Pembentukan Mal Pelayanan Publik, Rabu (14/12/2022)

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama akan melakukan akselerasi pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP). Untuk itu, Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama menggelar sosialisasi percepatan pembentukan MPP tahun 2022.

Sosialisasi berlangsung secara hybrid di Wisma Haji Kemenag. Hadir, perwakilan seluruh unit kerja pusat Eselon 1 Kemenag, Kanwil Kemenag Provinsi, serta Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Hadir pula Asisten Deputi Bidang Standarisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Retno Dwi.

Kepala Biro Ortala Akhmad Lutfi mengungkapkan, Kemenag bersama 16 kementerian, lembaga, dan BUMN telah menandatangani MoU tentang Percepatan Penyelenggaraan MPP pada tanggal 28 Juni 2022. Dalam MoU tersebut, Kementerian Agama bersepakat untuk memadukan beberapa jenis layanan untuk menyelenggarakan layanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap pemohonan sampai tahap penyelesaian produk pelayanan pada satu tempat.

"Pelaksanaan lebih lanjut MoU ini, seluruh Kanwil serta Kemenag Kabupaten dan Kota harap membuat sebuah perjanjian kerja sama, rencana kerja, atau bentuk tertulis lain bersama Pemerintah Daerah-nya masing-masing," ujar Lutfi di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Untuk mempercepat penyelenggaraan MPP, Lutfi mengungkapkan empat langkah yang harus diperhatikan seluruh satuan kerja Kemenag, pusat maupun daerah. Pertama, menyediakan sarana pendukung dalam pelaksanaan pemberian layanan publik. Kedua, menyiapkan sumber daya manusia dalam pelaksanaan pemberian layanan publik.

Ketiga, menyediakan anggaran untuk pembiayaan dalam pelaksanaan pemberian layanan publik, diantaranya transportasi, laptop, seragam, dan jamuan. Keempat, pertukaran data dan informasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

Asisten Deputi Standardisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif KemenpanRB, Retno Dwi menuturkan, sebanyak 103 MPP telah tersedia di berbagai lokasi di Indonesia.

"Di Jawa paling banyak, sudah ada 58 MPP. Di Sumatera sudah ada 15 MPP, Kalimantan ada 13 MPP, Sulawesi juga sama 13 MPP, Bali dan Nusa Tenggara ada 4 MPP," ungkap Retno.

"Untuk Kemenag, pelayanan terbanyak yang sudah ada di MPP, yaitu layanan haji dan umrah, layanan madrasah, serta layanan pesantren. Serta ada yang sudah tersedia di beberapa tempat, yaitu layanan sertifikasi halal, konsultasi zakat dan wakaf, serta Balai Nikah di MPP," tambah Retno.

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua