Nasional

Kemenag Bahas Penguatan Kelembagaan Pendidikan Kesetaraan Pesantren

Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghofur

Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghofur

Bekasi (Kemenag) --- Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag membahas penguatan tata kelola kelembagaan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS).

Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghofur mengatakan, salah satu indikator tata kelola yang baik dalam PKPPS adalah proses pembelajaran memenuhi standar akademik yang setara dengan pendidikan formal. “Standar Kompetensi Lulusan tidak hanya harus setara secara rekognisi tapi juga setara secara mutu pembelajaran dengan pendidikan formal lainnya,” kata Waryono Abdul Ghofur saat membuka kegiatan di Bekasi, Rabu (27/7/2022).

Ditegaskan Waryono, menjadikan standar akademik dan pengelolan yang berkualitas merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama antara pembuat kebijakan, kelompok kerja atau forum komunikasi PKPPS sebagai mitra, dan tentu saja satuan pendidikan itu sendiri.

Penguatan tata kelola kelembagaan PKPPS, kata Waryono, juga harus relevan dengan perkembangan saat ini, baik di Indonesia maupun global.

“Selain tentang penguatan mutu, nilai moderasi beragama juga harus dijadikan sebagai salah satu prinsip yang disebutkan dalam standar akademik kelembagaan, sehingga para lulusan pesantren mempunyai toleransi beragama yang berwawasan global,” jelasnya.

Kasubdit Pendidikan Kesetaran, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Rahmawati, menambahkan bahwa salah satu penguatan tata kelola lembaga PKPPS adalah pendataan yang lengkap, aktual, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahan atau validitasnya. “Dari data yang terdaftar dalam EMIS, kita dapat melihat lembaga mana yang masih aktif dan mana yang sudah tidak aktif. Maka pengelolaan data harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, agar dapat diidentifikasi secara terukur dan aktual,” tegas Rahmawati.

Kegiatan yang berlangsung hingga 29 Juli 2022 ini mengundang narasumber Dr. Irma Yuliantina, M.Pd., Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, sekaligus Sekretaris Umum BAN PAUD dan PNF. Irma menjelaskan tentang peraturan perundangan yang harus diperhatikan dalam penyusunan panduan kurikulum PKPPS untuk memenuhi standar nasional pendidikan.

Hadir juga sebagai narasumber, Abdul Majid Muslim sebagai Ketua Umum, Aprilia Sakti K sebagai Sekretaris Umum sekaligus koordinator tim perumus kurikulum, Adi Saputra dari Pengurus Wilayah DKI Jakarta, dan Yuniawati dari tim kurikulum Wilayah Jawa Barat, untuk finalisasi pedoman kurikulum PKPPS.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua