Nasional

Kemenag Harap Perguruan Tinggi Siapkan SDM Halal

Seminar Nasional bertema 'Literasi Jaminan Produk Halal'

Seminar Nasional bertema 'Literasi Jaminan Produk Halal'

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama berharap perguruan tinggi dapat mengoptimalkan perannya dalam menyeriakan sumber daya manusia (SDM) yang handal di bidang jaminan produk halal.

Harapan ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham saat berbicara pada Seminar Nasional bertema 'Literasi Jaminan Produk Halal dalam Mendukung Pengembangan Ekonomi Pariwisata Halal' yang digelar secara online oleh Universitas Negeri Malang.

Seminar nasional ini dihadiri Rektor Universitas Negeri Malang Rofi'uddin, dan Wali Kota Malang Sutiaji. Tampil sebagai narasumber, Ketua Halal Institute University Putra Malaysia Rosmiza Binti Bidin, Akademisi Kyusu International University Japan Satomi Ohgata, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanusudibyo, Ketua Halal Center UNM Heri Pratikno, Manager Audit Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Brawijaya Sucipto, Ketua Halal Center UIN Malang Begum Fauziah, Ketua Halal Center Universitas Islam Malang Novi Arfarita, dan Ketua Halal Center Universitas Muhammadiyah Malang Elfi Anis Saati.

"Perguruan tinggi kita harapkan terus berperan optimal dalam menyiapkan SDM halal yang sangat dibutuhkan untuk memperkuat ekosistem halal kita, agar target-target kita guna menjadikan Indonesia sebagai pusat produk halal duni di tahun 2024 dapat terwujud," tegasnya, Selasa (8/3/2022).

Peran perguruan tinggi kata Aqil Ihram sangat penting, termasuk dalam penguatan literasi halal yang berperan signifikan dalam mendukung pengembangan ekosistem halal. "Literasi halal sangat penting dalam mendukung ekosistem halal yang saat ini semakin meluas. Dalam meningkatkan literasi halal ini perguruan tinggi berperan penting," ungkap Aqil Irham.

Peningkatan literasi halal, lanjut Aqil, merupakan upaya yang sangat mendasar dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Kebutuhan SDM di bidang halal itu sendiri semakin meluas seiring dinamisnya penyelenggaraan JPH di Indonesia yang telah bertransformasi sejalan perkembangan regulasi JPH.

Transformasi JPH di antaranya, sertifikasi halal yang sebelumnya bersifat voluntary sejak diberlakukannya UU 33/2014 tentang JPH sejak 17 Oktober 2019 telah berubah menjadi mandatory atau wajib. Selain itu, otoritas sertifikasi halal yang sebelumnya dilaksanakan oleh organisasi masyarakat kemudian dilaksanakan oleh BPJPH sebagai otoritas negara. Transformasi ini juga berdampak banyaknya stakeholder halal yang terlibat dalam penyelenggaraan JPH dan semakin meluasnya ekosistem halal di Indonesia.

Aqil menambahkan, tumbuhnya profesi-profesi baru dalam penyelenggaraan JPH, misalnya penyelia halal, auditor halal, pendamping Proses Produk Halal (PPH) bagi UMK, asesor di bidang syariah, dan sebagainya, semakin dibutuhkan seiring terus meluasnya ekosistem halal di Indonesia bahkan dalam ekosistem global di dunia.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua