Nasional

Kemenag Jadikan Kanwil Bali Sampel Evaluasi Pelayanan Publik 2021

Kepala Biro Ortala Menghadiri evaluasi pelayanan publik pada Kementerian Agama Tahun 2021

Kepala Biro Ortala Menghadiri evaluasi pelayanan publik pada Kementerian Agama Tahun 2021

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama mengajukan Kanwil Kemenag Provinsi Bali sebagai sampel pelaksanaan evaluasi pelayanan publik yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Setjen Kemenag Akhmad Lutfi mengatakan, penunjukkan Kanwil Kemenag Provinsi Bali bukan tanpa alasan. Sebab, selama ini banyak prestasi yang sudah diraih satuan kerja yang dipimpin oleh Komang Sri Marhaeni ini.

Sebagai contoh, Kanwil Kemenag Provinsi Bali, bersama Kantor Kemenag Kota Denpasar dan Kantor Kemenag Kabupaten Karang Asem adalah peraih penghargaan sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kantor Kemenag Kota Denpasar bahkan sudah ditetapkan juga sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Kementerian Agama sangat concern dengan pelayanan publik, dengan ribuan satuan kerja yang dimiliki Kementerian Agama siap melayani masyarakat sepenuhnya,” ujar Lutfi dalam rapat pelaksanaan Evaluasi Pelayanaan Publik yang berlangsung secara daring, Senin (23/8/2021).

Menurutnya, setiap tahun Kementerian Agama berusaha melakukan perubahan dan inovasi di bidang pelayanan untuk meningkatkan kepuasan dan kenyamanan masyarakat. “Masyarakat terkadang enggan berurusan dengan kegiatan birokrasi, yang mereka pikir ribet, berbelit dan tidak nyaman. Kementerian Agama akan berusaha menghapus stigma ini. Saat ini, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama sudah ada hingga level KUA, bahkan berbasis digitalisasi,” imbuhnya lagi.

Plt. Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kabijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III Kemenpan RB Yusuf Kurniawan, dalam keterangannya mengatakan evaluasi pelayanan publik ini akan menilai beberapa aspek, di antaranya: kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, SIPP, konsultasi dan pengaduan dan Inovasi.

“Pelaksanaan evaluasi tahun 2021 tentu menyesuaikan dengan kondisi pandemi yang masih mewabah di Indonesia, untuk itu pelaksanaan evaluasi harus menerapkan protokol kesehatan dan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan evaluasi pelayanan publik,” terang Yusuf.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali Komang Sri Marhaeni mengatakan pihaknya mengusung “Rumah Pelayanan” sebagai program unggulan. Program ini sudah didesain sedemikian rupa agar menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, baik dari segi jenis pelayanan, standar pelayanan, kompetensi petugas hingga fasilitas layanan publik.

“Optimalisasi fungsi PTSP dengan berbagai sentuhan inovasi baru, kami yakin akan menjadi senjata dalam pelayanan publik yang prima yang akan di hadirkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Bali,” tutur Komang.

Kementerian Agama sebelumnya sudah mendapatkan nilai baik pada evaluasi pelayanan publik. Tahun 2019, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman DIY mendapat nilai 3,69 (B). Tahun 2020, Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta mendapat nilai 4,51 (A).


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Romadaniel

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua