Nasional

Kemenag – KPK Bahas Rancangan Nota Kesepahaman Pemberantasan Korupsi dalam Penyelenggaran Urusan di Bidang Agama

Pembahasan nota kesepahaman antara Kemenag dan KPK, Rabu (23/3/2022)

Pembahasan nota kesepahaman antara Kemenag dan KPK, Rabu (23/3/2022)

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas rancangan nota kesepahaman Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama.

Pembahasan yang digelar secara daring ini dihadiri ini Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, Kepala Biro Hukum dan KLN Kemenag Ahmad Bahiej, Sekretaris Itjen Kemenag Mohamad Ali Irfan, dan Subkoordinator Sistem Informasi Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Ahmad Syauqi, serta pembahas dari Tim KPK.

“Ini akan menjadi dasar kerjasama Kemenag dengan KPK untuk menanggulangi tindak pidana korupsi pada urusan pemerintahan bidang agama,” ujar Nizar Ali saat menghadiri pembahasan secara daring tersebut, Rabu (23/3/2022).

Rancangan nota kesepahaman yang disusun berisi upaya penanggulangan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaran urusan pemerintahan di bidang agama. Adapun ruang lingkup yang diatur, meliputi: pendidikan antikorupsi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemberdayaan masyarakat, pencegahan tindak pidana korupsi, koordinasi, monitoring, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di bidang agama, penyediaan narasumber dan ahli, pertukaran informasi dan/atau data, hingga kerja sama lainnya sesuai kesepakatan.

Nizar menuturkan, pencegahan tindak pidana korupsi juga meliputi penerapan dan peningkatan kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pengembangan Program Pengendalian Gratifikasi dan manajemen antisuap, penerapan whistleblowing system, pengembangan budaya integritas, dan pelaksanaan program dan kegiatan pencegahan lainnya sesuai kesepakatan.

“Ini adalah bentuk komitmen Kemenag untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi,” tambah Nizar.

Nota kesepahaman ini akan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan. (Adha)


Editor: Indah
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua