Nasional

Kemenag Luncurkan PTSP

Menag Lukman Hakim Saifudddin menandatangani prasasti peresmian PTSP Kemenag . (foto:fajri).

Menag Lukman Hakim Saifudddin menandatangani prasasti peresmian PTSP Kemenag . (foto:fajri).

Jakata (Pinmas) _ Kementerian Agama meluncurkan Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP), peluncuran sekaligus peresmian layanan terpadu satu pintu ini dilakukan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ditandai dengan penandatanganan prasasti peresmian disaksikan para pejabat eselon I di Kantor PTSP Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta, Rabu (25/1).

Menteri Agama dalam sambutannya menyampaikan bahwa PTSP ini merupakan wujud nyata dari impian yang sudah ada di pikiran kita. Menag mengatakan agar bagaimana sebagai ASN Kemenag, sebagai pelayan masyarakat diwujudkan dengan cara pelayanan yang lebih efektif, efisien dan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntablitas.

"PTSP ini adalah impian yang lama ada di pikiran kita, dan hari ini impian tersebut terwujud,"kata Menag.

Selanjutnya, Menag minta agar ke seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama untuk mulai berpikir mensegerakan layanan,.

"Izin, informasi, selanjutnya semua dimasukkan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini," ujar Menag.

Diungkapkan Menag, dulu ada istilah yang “nyelekit” bila didengar, kalau sebuah urusan bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah. Menurut Menag, pandangan tersebut harus dirubah. Menag mengatakan, bahwa dalam agama jelas ditegaskan, barang siapa yang memudahkan suatu urusan, maka Allah Tuhan Yang Maha Kuasa akan memudahkan urusan orang tersebut.

"Saya ingin pandangan yang ditegaskan dalam agama tersebut memotivasi untuk PTSP ini," ujar Menag.

"Kalau dahulu, untuk proses izin pengajuan program studi di perguruan tinggi keagamaan bisa berbulan-bulan, saat ini cukup satu bulan saja, dan ini merupakan bentuk respons atas arahan Presiden untuk tidak ada pungutan liar (pungli) dalam pelayanan masyarakat," ujar Menag.

Menag juga menegaskan, agar seluruh satuan kerja dan di ruangan kerja di Kemenag untuk dipasang poster Kami Tolak Pungli.

Menag kembali menegaskan agar PTSP ini dilakukan di Kantor Kemenag dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, sehingga tidak ada lagi yang menghubungi, lempar sana dan sini, berbulan-bulan prosesnya tidak jelas.

Sebelumnya Menag mendapatkan penjelasan dari Kepala Pusat Informasi dan Humas Mastuki tentang PTSP, fungsi ruangan yang berada di Kantor PTSP yang berada di Gedung Kantor Kemenag di Bilangan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta. (dm/dm).

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua