Nasional

Kemenag Review Regulasi Pelatihan Pegawai 

Kementerian Agama mereview regulasi terkait pelatihan pegawai.

Kementerian Agama mereview regulasi terkait pelatihan pegawai.

Bogor (Kemenag) --- Kementerian Agama mereview regulasi terkait pelatihan pegawai. Review ini dilakukan tim yang berasal dari Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan (Pusdiklat Teknis) dan Balai Diklat Keagamaan (BDK), di Bogor, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Litbang dan Diklat Abu Rokhmad mengatakan review regulasi ini penting dilakukan seiring dengan meningkatnya dinamika dan tututan terhadap layanan pelatihan. "Review ini sangat penting sebagai ikhtiar untuk menyempurnakan kualitas layanan pelatihan. Ini sekaligus mengonfirmasi adanya hal penting yang harus ditinjau ulang dan diperbaiki," tutur Abu Rokhmad, Rabu (8/6/2022).

Abu menambahkan, regulasi pelatihan harus terus menerus dikaji karena terkait dengan hasil akhir pelatihan. "Berbicara tentang pelatihan biasanya tentang hasil akhir. Apakah setelah dilatih, SDM itu berubah? Baik etikanya? Bertambah semangat kerjanya? Meningkat kualitas layanannya? Dan meningkat skill-nya dalam bekerja?," tambahnya.

Karenanya, dalam mereview kebijakan dan regulasi pelatihan, Abu meminta jajarannya untuk mendiskusikan empat hal strategis. Pertama, update kompetensi widyaiswara. Kedua, pembenahan konten pelatihan yang meliputi kurikulum dan metode pembelajaran. Ketiga, terkait sarana prasarana pelatihan. Terakhir, terkait dengan transformasi digital.

Khusus terkait transformasi digital, Abu menyampaikan agar Pusdiklat mulai menggunakan MOOC (Massive Open Online Course). Ini adalah program pembelajaran jarak jauh menggunakan media internet. Dengan sistem pembelajaran ini, siapa pun dapat mengakses dan mendaftarkan diri secara gratis. Di samping itu, MOOC mampu menjangkau lebih banyak peserta pelatihan tanpa mengenal batasan jarak.

"Saya meminta agar transformasi digital di Pusdiklat dalam bentuk MOOC (Massive Open Online Course) sudah mulai bisa digunakan. Namun yang pertama, kedua, dan ketiga mohon segera diwujudkan," tegas Abu Rokhmad.

Guru Besar UIN Walisongo Semarang ini juga meminta agar semua yang terlibat dalam review regulasi pelatihan ini serius selama mengikuti pelatihan. " Kalau berbicara tentang SDM Kementerian Agama, itu sama dengan berbicara tentang kualitas Kementerian Agama itu sendiri. Jadi mohon serius mereview regulasi ini," pintanya. [Padia/Beta]


Editor: Indah
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua