Nasional

Kemenag Siap Fasilitasi Pengurusan HAKI Metode Pembelajaran Al-Quran

Bogor (Kemenag) --- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan bahwa ada 200 lebih metode pembelajaran Al Qur’an yang berkembang di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Al Bagdadi, Al Barqi, Al Jabari, Ummi, Yanbu’a, Iqro, Tilawati, dan metode Tasbih.

Ratusan metode ini sedang dikompilasi untuk diterbitkan Kemenag menjadi sebuah buku. Menurut Waryono, karya-karya yang berkembang di masyarakat tersebut harus dirawat, dikumpulkan, dan dipelajari.

“Direktorat PD Pontren siap memfasilitasi agar karya para Kyai bisa mendapatkan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan bisa dijadikan rujukan dalam pembelajaran Al Quran,” terang Waryono saat membuka kegiatan Revitalisasi Kelembagaan Pendidikan Al Quran di Bogor, Rabu (24/3/2021).

Kegiatan ini dilaksanakan di Bogor, 24-26 Maret 2021. Hadir sebagai peserta, para ahli dan pengembang metode pembelajaran Al Quran di Indonesia. “Regulasi pendidikan Al Quran sangat ditunggu oleh masyarakat, agar masyarakat merasakan hadirnya negara,” sambung Waryono.

Waryono juga mengingatkan pentingnya pengembangan kurikulum pendidikan Al Quran yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, pihaknya sudah menerbitkan kurikulum nasional Pendidikan Al Qur’an yang tertuang dalam SK Dirjen Pendidikan Islam No 6091 tahun 2020. Modul pembelajaran Al Quran disusun untuk dijadikan acuan dan modal dalam kegiatan pembelajaran.

“Terkait rekognisi ustadz dan ustadzah Lembaga Pendidikan Al Quran dan penguatan data tenaga pendidikan Al Quran, kita akan lakukan pendataan dengan memberikan Nomor Induk Pengajar Pendikan Al Quran (NIPPQU) kepada seluruh tenaga pendidik pada Lembaga Pendidikan Al Quran,” tandasnya.

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua