Nasional

Kemenag Sinergikan Anggaran Penelitian dengan Percepatan Guru Besar

FGD di UIN Malang

FGD di UIN Malang

Malang (Kemenag) --- Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 856 tentang Penilaian Angka Kredit Lektor Kepala dan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama. Hal ini meningkatkan semangat civitas akademika Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) untuk mempercepat guru besar.

Kasubdit Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendidikan Islam Ruchman Basori mengatakan, harus ada langkah-langkah konkrit PTKIN merespon percepatan guru besar.

“Sinergikan program penelitian dengan keilmuan dan bidang tugas dosen, karena akan sangat bermanfaat memenuhi syarat khusus jurnal bereputasi internasional,” tegas Ruchman pada FGD Percepatan Guru Besar Bagi Dosen FITK, Jumat (17/6/2022) di Gedung Megawati UIN Malang.

“Sosialisasikan sistem PAK LK/GB kepada dosen dan tenaga kependidikan dengan baik termasuk mengalokasikan anggaran untuk penulisan jurnal bereputasi internasional sebagai syarat khusus," kata Ruchman yang juga Anggota Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) PBNU.

Langkah lain yang tak kalah penting, menurut Ruchman adalah menyelenggarakan pelatihan menulis jurnal bereputasi internasional, dari mulai pendampingan sampai terbit. “Kalau perlu para dosen yang telah memenuhi persyaratan secara adminsitratif di karantina untuk menghasilkan minimal 1 jurnal bereputasi internasional sebagai syarat khusus menjadi professor,” kata Alumni UIN Waliosngo ini.

Ruchman juga meminta kepada pimpinan PTKI untuk mempermudah dan mempercepat Birokrasi Kepegawaian untuk mendukung percepatan guru besar dengan tetap berpedoman pada mutu.

Dekan FITK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Nur Ali, bertekad akan menambah 5 guru besar lagi di tahun 2022 ini, karena jumlah total baru memiliki 13 guru besar.

Menurut Nur Ali, saat ini FITK UIN Malang mempunyai 147 dosen, terdiri atas 13 guru besar, 29 Lektor Kepala, 42 berpangkat akademik Lektor 42 dan sisanya adalah asisten ahli.

Setelah FGD, kegiatan disambung diskusi dengan Tenaga Kependidikan UIN Malang yang dipandu oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan Ilfi Nurdiana, didampingi Kepala Biro AUPK, Ahmad Hidayatulloh.

Ilfi Nurdiana mengaku pelayanan karir dosen di UIN Malang telah terlayani dengan baik. Namun demikian, perlu diimbangi dengan pemahaman regulasi-regulasi terbaru termasuk soal guru besar rumpun ilmu agama yang kini dinilai dan ditetapkan oleh Kemenag.

“Peran Bidang Kepegawaian sangat penting untuk mengurus peningkatan pangkat akademik dosen, termasuk menjadi guru besar,” tegas Ruchman di hadapan peserta FGD UIN Malang.

Hadir dalam dua kegiatan FGD adalah Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Malang Umi Sumbulah, Ketua LP2M Agus Maemun, sejumlah Kabag dan Kasubbag dilingkungan UIN Malang dan pejabat lainnya. (RB)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua