Daerah

Kemenag Sosialisasi Sertifikasi Halal Produk UMK Sulawesi Tenggara

Plt Kepala BPJPH Mastuki

Plt Kepala BPJPH Mastuki

Jakarta (Kemenag) --- Ikhtiar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag untuk mendorong sertifikasi halal bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) terus dilakukan. Terbaru, BPJPH menggelar sosialisasi sertifikasi halal kepada pelaku UMK di Sulawesi Tenggara.

Agenda bertajuk "Sosialisasi Ekonomi Syariah dan Sertifikasi Halal Produk UMK" ini diselenggarakan bekerjasama dengan Bank Indonesia Wilayah Sulawesi Tenggara.

"Kami terus mendorong para pelaku UMK, khususnya yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara ini, untuk mengimplementasikan sertifikasi halal produknya," ungkap Plt Kepala BPJPH Mastuki dalam sosialisasi virtual yang berlangsung Rabu (28/4/2021).

Mastuki memaparkan signifikansi pelaksanaan sertifikasi halal. Menurutnya, selain sebagai bentuk perlindungan, sertifikasi juga menjadi upaya peningkatan nilai tambah produk, memperluas pangsa pasar, dan daya saing produk UMK. Hal itu juga akan berdampak pada meningkatnya nilai produk halal UMK Indonesia.

"Meningkatnya daya saing produk halal UMK ini tentu akan membawa implikasi positif meningkatnya nilai produk halal UMK pula. Dan tentunya hal ini juga akan memberikan kontribusi positif terhadap neraca perdagangan Indonesia," imbuh Mastuki.

Sebelumnya, Kepala perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara, Bimo Epyanto, mengungkapkan bahwa potensi pengembangan ekonomi syariah di provinsi Sulawesi Tenggara cukup besar. Namun potensi tersebut masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, salah satunya masih rendahnya literasi masyarakat akan Ekonomi dan Keuangan Syariah, yang di dalamnya juga terkait sertifikasi produk halal.

"Untuk itu, urgensi sertifikasi halal ini harus benar-benar dipahami oleh pelaku UMK. Sertifikasi berbeda dengan labelisasi. Harus ada kesadaran dari masyarakat dan komitmen pelaku usaha untuk menjaga dan menjamin produknya halal dan baik untuk dikonsumsi, dan ini menjadi bagian dari tanggung jawab atas service yang diberikan," jelas Mastuki.

Mantan Kepala Biro Humas Kementerian Agama itu menjelaskan bahwa saat ini sertifikasi halal semakin menjadi concern pemerintah dalam upaya penguatan UMK. Sertifikasi halal bagi pelaku UMK sendiri secara khusus diatur dalam PP Nomor 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang merupakan peraturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu yang menonjol adalah regulasi memberi opsi kepada pelaku UMK untuk dapat melakukan pernyataan halal atau disebut self-declare.

"Sesuai semangat Undang-undang Cipta Kerja inilah sejumlah perubahan regulasi JPH ini bertujuan untuk memastikan efisiensi dan kemudahan bersertifikasi halal khususnya bagi pelaku UMK. Kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh pemerintah ini, baik dari sisi proses maupun pembiayaan, tentu harus dimanfaatkan oleh selurh pelaku UMK di Indonesia dengan sebaik-baiknya," tambah Mastuki.

"Untuk mengoptimalkan upaya kita bersama ini, kami juga berharap agar Bank Indonesia dan elemen-elemen masyarakat yang lain menjadi duta-duta halal yang terus menyosialisasikan jaminan produk halal dan mendorong UMK kita bersertifikasi halal," pungkas Kepala Registrasi dan Sertifikasi Halal itu.


Editor: Moh Khoeron

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua