Nasional

Kemenag Susun KMA Pengangkatan Guru di Madrasah Swasta

Direktur Jenderal Pendidikan Islam,  Muhammad Ali Ramdhani

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani

Bogor (Kemenag) --- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama tengah menyusun pedoman pengangkatan guru madrasah swasta. Direktur Jenderal Pendis Muhammad Ali Ramdhani berpesan agar penyusunannya memperhatikan kemanfaatan, kesesuaian dengan regulasi, dan dinamika kemasyarakatan.

“Dalam menyusun pedoman harus memperhatikan kondisi masyarakat. Pedoman ini akan menjadi KMA (Keputusan Menteri Agama) yang bersifat mengikat. Oleh sebab itu, jangan sampai menyulitkan kiprah guru madrasah,” kata Ramdhani dalam Focus Grup Discussion Finalisasi Draf Keputusan Kementerian Agama tentang Pengangkatan Guru di Madrasah di Bogor, Rabu (8/9/2021).

Dikatakan Ramdhani, guru madrasah sebagai garda terdepan dalam menyiapkan generasi masa depan, tentunya memiliki peran yang urgen. Oleh sebab itu, guru madrasah harus memiliki kompetensi yang unggul, baik dari segi background pendidikan maupun pemahaman agamanya.

“Kita menghendaki guru yang memiliki kualitas akademik yang unggul, meski itu bukan puncak dari tujuan pendidikan madrasah. Sebab, lembaga pendidikan Islam ini memiliki aksentuasi dalam dua hal, sains dan agama,” ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain mengatakan, regulasi ini akan menjadi acuan bagi pengelola madrasah dalam merekrut guru. Menurutnya, kehadiran KMA ini akan melengkapi regulasi yang mengatur tentang pengangkatan guru di madrasah yang diselenggarakan masyarakat.

“Kemenag sebagai regulator tentunya perlu menyusun pedoman, walaupun pengangkatan guru di madrasah swasta memang merupakan kewenangan pengelola madrasah tersebut,” ujar Zain.

Menurut Zain, Kemenag ingin menjamin mutu proses pembelajaran di madrasah. Oleh karena itu, pedoman yang sedang disusun harus berorientasi pada penddikan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu item yang diatur dalam KMA tersebut adalah calon guru yang diangkat haruslah berkualifikasi S.1. “Dengan adanya pedoman ini, madrasah diharapkan dapat menjaring guru yang kompeten, profesional, dan berintegritas. Sehingga proses pendidikan di madrasah akan memiliki kualitas yang unggul,” harap Zain.


Editor: Moh Khoeron

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua