Nasional

Kemenag Usul Penegerian 106 Madrasah Swasta

Sesditjen Pendidikan Islam Rohmat Mulyana

Sesditjen Pendidikan Islam Rohmat Mulyana

Kota Malang (Kemenag) --- Kementerian Agama tengah mengusulkan penegerian 106 madrasah swasta. Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Rohmat Mulyana mengatakan usul alih status madrasah tersebut saat ini sudah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)

“106 sedang kita coba usulkan untuk dialihstatuskan dari swasta menjadi negeri,” terang Rohmat, panggilan akrabnya, usai meninjau Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Malang di Kota Malang, Jumat (30/9/2022).

Ikut mendampingi, Kepala MAN 1 Kota Malang, Binti Maqsudah serta Kabag Humas, Data, dan Informasi Ditjen Pendidikan Islam Mizan Sya’roni.

“Itu menjadi bagian dari upaya kami memperbanyak madrasah berkualitas dan memperluas akses masyarakat,” sambungnya.

Dikatakan Rohmat, madrasah swasta diusulkan untuk penegerian setelah memenuhi kriteria yang diatur regulasi. Kriteria itu antara lain terkait luas lahan, termasuk juga statutus tanahnya yang harus dialihkan ke Kementerian Agama.

“Nantinya setelah proses penegerian disahkan, Kemenag secara bertahap akan membangun madrasah tersebut,” tuturnya.

“Terkait kebutuhan guru, awalnya akan mengoptimalkan guru madrasah negeri yang ada di sekitarnya. Setelah terbentuk satker madrasah baru, mereka bisa mengusulkan ASN baru,” lanjutnya.

Rohmat mengaku, jumlah madrasah di Indonesia mayoritas dikelola oleh masyarakat secara mandiri atau swasta. Jumlahnya mencapai lebih dari 93,5%. Sementara yang negeri, jumlahnya hanya sekitar 6,5%. “Alhamdulillah, madrasah negeri saat ini terus berkembang dengan baik. Sekarang banyak madrasah swasta yang mengusulkan penegerian. Jumlah setiap tahunnya fluktuatif. Namun, kami terus berkoordinasi dengan KemenPANRB,” tandasnya.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua