Nasional

Kilas Balik 2022: Asrama Haji untuk Karantina Jemaah Umrah, Kemenag Siapkan Mitigasi Haji

Menag saat mengikuti raker dengan komisi VIII DPR RI (17/1/2022)

Menag saat mengikuti raker dengan komisi VIII DPR RI (17/1/2022)

Jakarta (Kemenag) --- Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 30 Desember 2022.

Presiden menjelaskan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 %, sedang bed occupancy rate 4,79 %, serta angka kematian 2,39 %. Data-data tersebut, sudah berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.

Kondisi ini tentu berbeda pada Januari 2022. Saat itu, angka kasus harian Covid-19 dinilai masih cukup tinggi, Pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi, dan PPKM tetap diberlakukan.

Pemerintah Arab Saudi per 3 Januari 2022 memang membuka kembali penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah dari luar negaranya. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, utamanya terkait vaksinasi. Pada saat yang sama, diberlakukan juga ketentuan wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Sebagai pilihan, Kementerian Agama menyiapkan asrama haji menjadi tempat karantina jemaah umrah. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Jakarta (24/1/2022), mengungkapkan bahwa asrama haji siap dan layak digunakan sebagai tempat karantina jemaah umrah sebelum dan setelah pelaksanaan ibadah umrah.

“Setelah melakukan rapat kerja dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), Asrama Haji dinilai layak menjadi tempat karantina jemaah umrah,” ungkap Menag Yaqut saat itu.

Karantina di asrama haji, menurut Menag, juga memberikan beberapa keuntungan bagi jemaah umrah. Pertama, biaya karantina di asrama haji jauh lebih murah dibandingkan di hotel atau penginapan lainnya. Kedua, lingkungan asrama haji yang memiliki banyak ruang hijau diharapkan dapat mengurangi kejenuhan para jemaah selama karantina. Ketiga, Kementerian Agama senantiasa mengedepankan keamanan dan kenyamanan bagi jemaah demi mewujudkan pelayanan yang berkeadilan bagi semua masyarakat.

Ketua Komisi VIII DPR saat itu, Yandri Susanto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan secara mendalam tentang pengelolaan asrama haji dengan membentuk panitia kerja (panja). Panja ini di bentuk dengan tujuan untuk menggali permasalahan dalam pengelolaan dan pemanfaatan asrama haji.

Mitigasi Haji

Bersamaan dengan penyiapan asrama haji sebagai tempat karantina jemaah umrah, Kementerian Agama juga menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M. Meski pada Januari 2022, pemerintah Arab Saudi belum kunjung memberikan kepastian akan adanya penyelenggaraan ibadah haji. Salah satu yang disiapkan adalah mitigasi pelaksanaan haji.

"Hal pertama yang kami lakukan dalam rangka mitigasi pelaksanaan ibadah haji adalah dengan terus melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan kuota haji tahum 1443 H/ 2022 M," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Perhubungan, di Jakarta, Senin (17/1/2022). Menag saat itu didampingi Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar serta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Kedua, menurut Menag, Kementerian Agama melakukan upaya integrasi sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji (siskohat) dengan aplikasi peduli lindungi serta aplikasi tawakkalna. Sehingga, indentifikasi status vaksinasi jemaah haji dapat di lakukan dengan mudah.

Ketiga, menyusun skema penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Kementerian Agama juga menyusun skenario penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi. Ada tiga skenario yang disiapkan, yaitu pemberangakatan dengan kuota penuh, kuota terbatas, atau tidak memberangkatkan jemaah haji.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Fadhlillah Hafizhan M

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua