Nasional

Kolom Agama Dalam KTP Perlu Dipertahankan

Makassar, 18/5 (Pinmas) - Kolom agama yang dicantumkan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih perlu dipertahankan karena hal itu penting untuk menentukan identitas seseorang, sedang di sisi lain, pluralisme dalam beragama sudah dijamin dalam UUD 1945 dan falsafah negara Pancasila. Hal tersebut dikemukakan Ir Andi Timo Pangerang, anggota Komisi C DPRD Sulsel dan KH Sanusi Baco, LC, Ketua MUI Sulsel, Kamis, menanggapi usulan beberapa LSM agar kolom agama pada KTP dihapus saja untuk menghilangkan diskriminasi.

Menurut Timo, kolom agama sebaiknya tetap dipertahankan dalam KTP, karena negara dan bangsa Indonesia sendiri mengakui adanya pluralistik dalam beragama, dimana negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, dengan mencatumkan agama pada KTP itu, sekaligus memberikan identitas individu. Apalagi sudah ditetapkan bahwa setiap warga negara yang sudah cukup umur, maka wajib memiliki KTP. Timo memberi contoh ringan, jika bertemu seseorang dengan mengetahui agamanya, tentu kita bisa bersikap dalam menjamunya sesuai dengan agama yang diyakininya, sebagai wujud toleransi dalam beragama, namun jika tidak mengetahui agamanya, mungkin saja disuguhkan makanan atau minuman yang diharamkan dalam agama orang tersebut. "Jadi, kalau kolom agama dalam KTP dihilangkan, maka akan menimbulkan bias dalam toleransi beragama," ujarnya.

Sebagai perbandingan, lanjutnya, kalau di luar negeri kolom agama tidak dicantumkan, karena agama memang dianggap sebagai privasi, yakni hubungan individu dengan Tuhannya, namun di Indonesia, ada falsafah Pancasila dan pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kenyakinan dan agama setiap warga negara. Hal senada dikemukakan Sanusi Baco saat dihubungi secara terpisah dengan mengatakan bahwa negara mengakui berbagai macam agama, oleh karena itu identitas agama harus tetap tercantum pada KTP, bukan berarti ada upaya mendiskriminasikan agama-agama tertentu. Kolom agama tersebut penting, lanjutnya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalulintas misalnya, tentu yang dilihat orang atau petugas medis adalah KTPnya. Jika ternyata kemudian meninggal, maka tidak perlu bingung untuk menyemayamkannya sesuai dengan agama korban bersangkutan. "Karena itu, masih sangat penting untuk tetap mencantumkan kolom agama pada KTP. Diskriminasi tidak perlu terlalu dirisaukan karena penerapan toleransi beragama diakui dan dilindungi oleh UU sehingga menjamin kebebasan beragama seseorang di negeri ini," tandasnya.(Ant/Ba)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua