Opini

Kunjungan KPK, Rakernas, dan Cita-Cita Mulia Kita

Sigit Kamseno (Kasubag Humas dan Sistem Informasi Bimas Islam)

Sigit Kamseno (Kasubag Humas dan Sistem Informasi Bimas Islam)

Kunjungan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kantor Kementerian Agama menjelang Rakernas 28 Januari lalu tak boleh dilihat sekadar kebetulan. Seluruh pegawai Kemenag wajib memaknai kunjungan itu untuk menyegarkan kembali semangat memberantas korupsi.

Kementerian Agama, tak boleh selamanya berlindung di balik metafora kain putih: karena punya ‘tugas suci’ di bidang agama, setitik noda di Kemenag akan terlihat sangat kentara. Ketimbang bermain metafora, yang malah terkesan meminta excuse atas kekurangan itu, agenda memberantas korupsi memang sepantasnya terus berjalan sampai titik zero.

Menteri Agama sendiri, dalam Rakernas kemarin sudah menetapkan komitmen memberantas praktik lancung itu sebagai salah satu program prioritas 2019-2020. Saat membuka hajat tahunan itu, Menag menegaskan: “Kalau Anda menyimpang sedikit saja, tak perlu sampai KPK tahu. Kami yang akan panggil KPK untuk menangkap Anda!” katanya.

Peringatan Menag ini sangat relevan. Sebab meski pemerintah terus mereformasi birokrasi lebih dari dua dekade lalu, memisah citra korupsi dari birokrasi --bukan hanya Kementerian Agama-- masih jauh panggang dari api. Survei Global Corruption Barometer 2017 menempatkan birokrasi pada posisi kedua sebagai lembaga terkorup di Indonesia.

Dua tahun kemudian, data Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menempatkan pemerintahan pada ranking kedua sektor korupsi tertinggi. Pada umumnya, publik menganggap birokrasi sebagai lembaga lamban, berbelit, dan tidak berada pada rel yang benar terutama saat melayani masyarakat.

Meski begitu, optimisme melawan korupsi secara keseluruhan bukan tak berkembang. Mengawali tahun 2020, Transparansi Internasional Indonesia mengumumkan hasil penelitian mereka tentang Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Rilis itu menyebut IPK Indonesia sepanjang 2019 naik dua poin, dari 38 menjadi 40.

Prestasi itu menempatkan Indonesia pada posisi 85 dari 185 negara. Di tingkat ASEAN, ranking Indonesia bertengger di posisi empat, di bawah Singapura, Brunei, dan Malaysia. Peningkatan skor ini, salah satunya dipicu penegakan hukum yang tegas kepada pelaku suap dan korupsi.

Cita-Cita Mulia Kita

Birokrasi (La burreau, yang berarti ‘meja’), berperan penting dalam menyukseskan program pemerintah. Tanpa birokrasi, alokasi berbagai sumber daya negara hanya akan diam di tempat. Duit untuk membangun infrastruktur atau layanan publik tidak mungkin berjalan tanpa struktur birokrasi. Intinya, sukses atau gagal suatu negara bergantung pada performa birokrasi yang menopangnya (Fathkhuri: 2017).

Teori Weber tentang birokrasi boleh jadi tak selamanya benar. Tapi saat dia menyebut tipe birokrasi ideal adalah organisasi yang “rasional dan efisien” ketimbang organisasi yang bertumpu pada karisma dan model tradisional, filosof Jerman itu benar. Jangan-jangan, sebagai bangsa yang ratusan tahun hidup dalam kultur kerajaan, iklim feodal yang melulu sendika dawuh membuat rasionalitas melawan penyimpangan tersendat.

Padahal, rasionalitas dalam menjalankan roda pemerintahan merupakan bagian dari cita-cita reformasi. Di tingkat nasional, rasionalitas itu lahir saat MPR mengeluarkan TAP Nomor XI/1998 tentang penyelenggara negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Setelah itu, sederet beleid pun dibuat dengan semangat memberantas korupsi di tanah air. Katakanlah UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari KKN; UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor); atau UU 19/2019 tentang Perubahan UU KPK.

Di tingkat Kemenag, rasionalitas itu pun nampak menguat. Oktober lalu, belum genap sebulan menjabat, Menteri Agama sudah merumuskan tiga prioritas aksi pemberantasan praktik rasuah.

Tiga aksi itu adalah menutup celah terjadinya korupsi, membuka peluang hadirnya whistle blower, dan tindak tegas pelanggar administrasi maupun hukum. Ketiga hal ini penting, sebab wajah Kemenag, imbuh Menteri, hakikatnya adalah wajah umat beragama di tanah air.

Selaras dengan semangat itu, maka kunjungan pimpinan KPK ke Kementerian Agama sehari menjelang Rakernas, mesti dipandang sebagai dukungan penuh lembaga anti rasuah itu pada agenda perbaikan Kemenag.

Cita-cita mulia itu kini berpulang pada kita, pegawai Kemenag tingkat pusat dan daerah. Dari pejabat tinggi hingga semua pelaksana: apakah kita semua punya frekuensi yang sama dengan Pak Menteri?

Meski sudah mencetak hattrick opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kita tentu tak boleh berpuas diri. Sebab mempertahankan prestasi itu di sebuah instansi dengan dua ratus ribu pegawai yang luber hingga KUA dan Madrasah Ibtidaiyah bukanlah perkara mudah. Penguatan pilar organisasi, proses bisnis, serta kompetensi dan integritas SDM harus memenuhi dimensi pencegahan, pendidikan, hingga penindakan.

Komitmen memberantas korupsi harus menjalar dari pucuk pimpinan hingga jauh ke bawah permukaan. Jangan muluk-muluk dan mengawang-awang. Pemberantasan korupsi tak boleh berhenti di seremoni.

Metafora kain putih biarlah berlalu. Justru karena menyadari kainnya berwarna putih, kita butuh komitmen lebih besar untuk menjaga instansi ini. Sebagai birokrat, kewajiban kita menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik. Yang baik sudah pasti bebas korupsi. []


Sigit Kamseno
Kasubbag Humas dan Sistem Informasi Bimas Islam

Tags:

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua