Nasional

Lagi, Menag Ingatkan Jajaran Prioritaskan Belanja Produk dalam Negeri

Menag pimpin rakor aksi afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri

Menag pimpin rakor aksi afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri

Jakarta (Kemenag) --- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mengingatkan jajarannya untuk memprioritaskan belanja produk dalam negeri. Pesan ini disampaikan Menag kepada para pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, dan pimpinan satuan kerja lainnya sebagai Kuasa Pengguna Angaran di Kementerian Agama.

Menag minta mereka mereviu kembali rencana belanja barang/jasa pada aplikasi SIRUP. Tujuannya, untuk mengetahui apakah sudah memenuhi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) atau belum.

"Saya dapat laporan progress realisasi anggaran P3DN Kementerian Agama yang masih rendah. Seharusnya Bapak dan Ibu sebagai Kepala Satuan Kerja sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran mengawal betul pemenuhan belanja produk dalam negeri," kata Menag saat memimpin rapat koordinasi aksi afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri secara virtual, Jumat (26/8/2022).

"Saya instruksikan kepada Seluruh Kepala Satuan Kerja sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk memerintahkan para Pejabat Pembuat Komitmen dan operator SIRUP mereviu kembali belanja barang/jasa pada aplikasi SIRUP, apakah sudah memenuhi P3DN atau belum, " sambung Menag.

Apabila belum, lanjut Gus Menteri segera perbaiki agar memenuhi syarat PDN. Perlu keseriusan, kedisiplinan, dan kemauan dalam implementasi P3DN, dan ini menjadi kunci kesuksesan P3DN.

Menag juga meminta seluruh paket pengadaan barang/jasa melalui Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung wajib diinput diaplikasi SIRUP, baik pengadaan yang sudah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan.

"Saya minta reviu belanja barang/jasa pada aplikasi SIRUP selesai dalam 1 minggu ke depan, saya akan pantau terus perkembangannya sampai memenuhi target yang telah kita tetapkan. Saya minta Bapak dan Ibu menindaklanjuti, secara cepat dan tepat," tegas Menag.

Menurut Menag segenap Kuasa Penguna Anggaran di Satker Kemenag perlu memahami bersama bahwa P3DN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Berdasarkan regulasi ini, kata Menag, instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, BUMN, dan badan hukum lainnya wajib menggunakan produk dalam negeri pada batasan tertentu atas belanja yang dilaksanakan apabila belanja tersebut dibiayai dengan pembiayaan yang bersumber dari APBN/APBD, pembiayaan yang bersumber dari pinjaman/hibah, pembiayaan yang diperoleh dari pengusahaan sumber daya yang dikuasai negara, dan dikerjakan melalui pola kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi. Untuk lembaga verifikasi, sanksi dapat berupa peringatan tertulis hingga pencabutan penunjukan sebagai lembaga verifikasi independen TKDN.

Untuk pejabat pengadaan, sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga pemberhentian dari jabatan pengadan barang/jasa. Sementara itu, untuk produsen barang/penyedia jasa dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan sertifikat TKDN, pencantuman dalam daftar hitam, dan denda administratif.

"Program P3DN merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor," jelas Menag.

Penggunaan PDN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, juga merupakan upaya untuk menggerakan pertumbuhan dan pemberdayaan industri yang ada di Indonesia, meningkatkan nilai tambah, menyerap tenaga kerja, meningkatkan daya saing PDN, mendukung dan meningkatkan inovasi dan teknologi PDN, serta meningkatkan penggunaan PDN, melalui pemberian penghargaan bagi pengguna dan produsen dalam negeri (pemberian preferensi harga).

Menag menambahkan pimpinan satker, juga harus mengetahui manfaat diterapkannya TKDN, di antaranya penyerapan tenaga kerja lokal dan terciptanya lapangan kerja baru. Sebagai supporting perusahaan atau industri dalam negeri, ada UKM yang akan ikut berkembang.

"Dengan mengetahui manfaat dari PDN dan TKDN, Bapak dan Ibu setidaknya memiliki komitmen dan keteguhan hati untuk menggunakan produk dalam negeri," ujar Menag.

Tampak hadir dalam rapat koordinasi koordinasi aksi afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri secara virtual, Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas, perwakilan BPKP, pejabat eselon I Kemenag, Stafsus, Staf Ahli dan Tenaga Ahli Menag.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: M Rusydi Sani

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua