Nasional

LPTQ : Terbukti Bersalah Hakim Dipecat

Kendari, 4/8 (Pinmas) - Keberatan kafilah terhadap kinerja hakim yang bertugas pada Musyabaqah Tilawatil Qur`an tingkat nasional (MTQN) akan diproses sesuai mekanisme dan kalau terbukti hakim salah dapat dipecat. "Jika keberatan terbukti pasti ada tindakan tegas terhadap oknum hakim yang diduga melakukan pelanggaran. Bahkan, hasil pertandingan dapat dianulir," kata Sekretaris Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur`an (LPTQ) Pusat, Jauhari kepada pers di Kendari, Jumat.

LPTQ menyiapkan hakim cadangan untuk mengantisipasi adanya oknum hakim yang dipecat, jika melakukan pelanggaran selama berlangsungnya MTQN, katanya. Dia mengimbau daerah peserta agar menempuh mekanisme yang ada, jika tidak puas dengan keputusan hakim asalkan berdasarkan bukti kuat sehingga tim pengawas dewan hakim dapat mengambil keputusan yang tepat.

Hakim yang bertugas pada MTQN XXI di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diikuti 2.563 orang kafilah dari 33 provinsi se-Indonesia dipimpin lebih 100-an orang hakim. Kafilah Jawa Barat (Jabar) melayangkan surat keberatan kepada tim pengawas hakim karena mensinyalir ada pelanggaran penjurian di arena MTQN XXI. Selain kafilah juara bertahan MTQN XX, Jabar yang melayangkan surat keberatan, kata Juahari, juga Jawa Timur (Jatim) dan Banten.

Setelah diteliti, keberatan Jatim tidak terbukti dan Banten tidak memiliki data kuat sehingga tim pengawas dewan hakim menghentikan proses, katanya. Jabar melalui surat melaporkan dugaan pelanggaran, antara lain pada golongan lima juz dan Tilawah puteri peserta DKI Jakarta penampilan Tahfidz-nya dua kali dorong dan beberapa kali ketukan, tetapi nilainya tetap tinggi yakni 95.Tafsir Bahasa Inggris putera terjadi selisih angka mencolok yakni mencapai enam (97-91).(Ant/Myd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua