Opini

Madrasah “Hilang” di RUU Sisdiknas 2022?

Direktur KSKK Madrasah Moh. Ishom

Direktur KSKK Madrasah Moh. Ishom

Rencana Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengajukan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2022 (RUU Sisdiknas 2022) menarik perhatian besar publik. Para pengamat dan praktisi pendidikan mulai gelisah dan bertanya-tanya: perubahan apa yang akan terjadi? Benarkah madrasah menghilang dalam penyebutan dan perannya dalam RUU tersebut?

Berbagai pertanyaan dan spekulasi publik terkait keberadaan madrasah dalam RUU Sisdiknas tersebut mewakili kekhawatiran masyarakat, utamanya insan pendidikan Islam tentang eksistensi madrasah. Pasalnya, dugaan publik tentang menghilangnya madrasah dalam RUU tersebut dipandang akan menguatkan dikotomi sistem pendidikan nasional, membangun kesenjangan mutu pendidikan antara sekolah dan madrasah, dan dapat mengusik kesatuan bangsa.

Menjadi salah satu RUU yang masuk ke dalam program legislasi nasional 2020-2024, pada dasarnya RUU Sisdiknas 2022 ini bersifat Omnibus Law (hukum yang banyak untuk semua) di bidang pendidikan. RUU Sisdiknas 2022 ini dirancang dengan tujuan agar dapat mewadahi berbagai jenis pendidikan yang ada di Indonesia, mulai dari madrasah, pesantren, kursus-kursus, balai pendidikan dan latihan, hingga pengajian.

Sebelum berkembang menjadi bola liar dan spekulasi yang tidak terkendali, anggapan menghilangnya madrasah dalam RUU Sisdiknas harus segera direspons dengan tepat. Pelibatan semua pemangku kepentingan dan publik secara lebih masif dan terbuka bisa menjadi salah satu alternatif solusi untuk membangun dialog yang konstruktif. Bangunan dialog ini dapat menjadi wahana bersama untuk merumuskan RUU Sisdiknas dengan lebih partisipatif dan menghilangkan syak wasangka.

Omnibus Law Pendidikan

Sebagai Omnibus Law di bidang pendidikan, RUU Sisdiknas tak pelak memiliki tantangan yang kompleks karena berupa perampingan dan penyederhanaan 23 undang-undang terkait pendidikan. Norma-norma pokok diintegrasikan ke dalam satu undang-undang tersebut, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Oleh karena itu, pesan dasar Sistem Pendidikan Nasional eloknya merupakan akomodasi dan harmonisasi khazanah pendidikan di tanah air. Di dalamnya, madrasah, lembaga pendidikan Islam, dan belakangan sekolah Islam merupakan bagian dari aset sistem pelembagaan pendidikan nasional yang menopang terbentuk dan berjalannya peradaban bangsa (Arief Subhan, 2009). Madrasah juga terbukti berkontribusi secara aktif dalam proses konsolidasi terbentuknya negara bangsa.

Dalam perjalanannya, madrasah memiliki dialektika yang apik dengan modernitas dan globalitas yang mewujud pada capaian ilmu keislaman, pengetahuan umum, bahkan teknologi. Selain itu, peran strategis madrasah adalah mewadahi dan merawat ideologi keagamaan Islam yang berakar kuat dalam struktur dan ekosistem keummatan Islam Indonesia. Madrasah, bersama komponen sistem pendidikan nasional lainnya, mengemban tugas besar dalam membentuk karakter siswa sebagai tulang punggung bangsa dan negara kelak.

Sejauh pengamatan penulis, RUU Sisdiknas 2022 ini masih dalam tahap draft (rancangan), terus didiskusikan dengan berbagai pihak pemangku kepentingan (stakeholder), dan belum final. Dalam relasi demikian, semua pemangku kepentingan pendidikan memiliki hak yang berimbang dalam memberikan masukan dan aspirasinya untuk RUU Sisdiknas 2022.

Menimbang Adresat RUU Sisdiknas

Dalam skema RUU Sisdiknas 2022, jalur pendidikan dibagi menjadi tiga, yakni pendidikan formal, non-formal, dan informal. Karena bersifat omnibus law di bidang pendidikan, bisa jadi adresat (subjek hukum perundang-perundangan) di dalam batang tubuh RUU tersebut tidak memunculkan nama madrasah, bahkan juga sekolah (SD, SMP dan SMA). Meskipun begitu, RUU Sisdiknas 2022 ini akan tetap melibatkan madrasah dan tentu menyetarakan madrasah dengan sekolah.

Hal demikian menjadi sebuah keniscayaan, karena semenjak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijalankan, madrasah telah mengalami perkembangan yang signifikan, meskipun masih terjadi ketimpangan dalam porsi anggaran antara sekolah dan madrasah. Dalam konteks demikian, Kementerian Agama terus berusaha melakukan upaya dan kerja sama untuk penambahan porsi anggaran.

Salah satu hasilnya adalah terbitnya Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020, di mana APBD dapat dialokasikan untuk madrasah, pendidikan diniyah, pondok pesantren, dan pendidikan non-Islam di bawah binaan Kemenag. Dalam harmoni kerja sama tersebut, sudah banyak ditemukan madrasah, baik negeri maupun swasta, yang menggandeng Pemerintah Daerah untuk pengembangan pendidikannya.

Oleh karena itu, materi RUU Sisdiknas 2022 beserta segenap dinamika dan kemungkinan perkembangannya ini semoga lebih membuka peluang dan memperkuat kerja sama semacam itu, meskipun madrasah tidak harus melebur 100 persen di bawah administrasi dan binaan Kemendikbudristek. Kerja bersama ini penting untuk lebih meningkatkatkan mutu pendidikan madrasah.

Berdasarkan laporan dari Programme for International Student Assesment (PISA) 2018, tren nilai/kemampuan membaca siswa madrasah mengalami peningkatan signifikan. Pada PISA 2009 dan 2015 terjadi peningkatan tajam nilai rata-rata kemampuan membaca siswa MA sehingga selisih dengan nilai rata-rata siswa SMA menyempit, bahkan melampaui rata-rata nilai siswa SMK pada dua putaran terakhir PISA. Sedangkan pada PISA 2012, ketika nilai rata-rata jenis sekolah lain turun, nilai rata-rata PISA siswa MTs justru meningkat hingga berada di atas nilai rata-rata siswa SMP. Madrasah-madrasah se-Indonesia memiliki kontribusi sekitar 17% dari APK (Angka Partisipasi Kasar) secara nasional.

Lebih jauh, menurut versi LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi), prestasi akademik Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia berada di rangking pertama secara nasional, mengungguli pendidikan jenjang sejenis. Ini artinya, kualitas dan mutu madrasah bisa bersaing dengan sekolah. Poinnya, Kementerian Agama benar-benar serius mengelola dan membina madrasah, yakni lembaga pendidikan sekolah yang bercirikan keislaman.

Dalam pandangan demikian, pada akhirnya RUU Sisdiknas sepatutnya menimbang dengan jernih latar perlunya menjadikan madrasah dan lembaga pendidikan Islam sebagai entitas yang bukan hanya implisit, namun juga eksplisit dalam batang tubuh RUU Sisdiknas 2022. Lanskap perjalanan dan kontribusi madrasah dalam sistem pendidikan nasional telah sedemikian rupa menjadi inspirasi kemajuan berbagai bidang dan memiliki kedalaman emotif bangsa.


Moh. Isom (Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama RI)

*Artikel ini telah terbit di Republika edisi 1 April 2022, dengan judul yang sama.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Kolom Lainnya Lihat Semua