Opini

Majelis Masyayikh dan Penjamin Mutu Pendidikan Pesantren

KH. Abdul Ghofarrozin, M.Ed (Ketua Majelis Masyayikh dan Pengasuh Pesantren Maslakul Huda Kajen)

KH. Abdul Ghofarrozin, M.Ed (Ketua Majelis Masyayikh dan Pengasuh Pesantren Maslakul Huda Kajen)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 yang dikenal sebagai Undang-Undang Pesantren mengamanahkan terbentuknya satu lembaga baru, khusus, mandiri, dan independen yang bernama “Majelis Masyayikh”.

Majelis Masyayikh baru dikukuhkan pada 30 Desember 2021 di Jakarta oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Anggotanya saat ini berjumlah sembilan orang yang terdiri dari:

1. KH. Abdul Ghoffarrozin, M.Ed (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah)
2. KH. Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat)
3. Dr. KH. Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur)
4. KH. Tgk. Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh)
5. Nyai Hj. Badriyah Fayumi, MA (Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat)
6. Dr. KH. Abdul Ghofur Maimun (Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah)
7. KH. Jam’an Nurchotib Mansur/Ust. Yusuf Mansur (Pesantren Darul Qur’an, Tangerang, Banten)
8. Prof. Dr. KH. Abd. A’la Basyir (Pesantren Annuqoyah, Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur)
9. Dr. Hj. Amrah Kasim, Lc, MA (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan)

Setelah dikukuhkan, Majelis Masyayikh pada pertengahan Januari 2022 langsung bekerja melaksanakan tugasnya yang terdekat, yakni membuat rencana induk Majelis Masyayikh Pesantren Indonesia.

Adapun tugas Majelis Masyayikh sebagai lembaga tingkat pusat (nasional) ini secara khusus adalah sebagai perwakilan dan koordinator dari Dewan Masyayikh yang berada di setiap pesantren yang dipimpin oleh seorang kiai/nyai.

Dengan begitu, ke depan Dewan Masyayikh di setiap pesantren memiliki tugas paling sedikit yaitu: (1) menyusun kurikulum; (2) melaksanakan kegiatan pembelajaran, (3) meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, pendidik dan tenaga kependidikan; (4) melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan santri; ditetapkan; dan menyampaikan data santri yang lulus kepada Majelis Masyayikh.

Urgensi Majelis Masyayikh
Beberapa tahun lalu, sebelum penetapan Undang-Undang Pesantren, mayoritas kalangan pesantren tidak setuju apabila jaminan mutu dan kekhasannya dibatasi oleh negara. Dengan kata lain, lahirnya Undang-Undang Pesantren haruslah berfungsi menjaga tradisi keilmuan pesantren yang khas dan unik. Kalangan pesantren saat itu menolak jika jaminan mutu itu dinilai dari rasio antara kamar dan santri, rasio antara kelas dan siswa, rasio bangku dan semacamnya. Jika pun negara terlibat dalam proses penjaminan mutu pesantren, maka itu hanya sebatas administratif saja.

Tokoh-tokoh pesantren pada dasarnya menginginkan kalau ada lembaga penjaminan mutu di pesantren, maka sebaiknya yang bagian substansif. Selain itu, persoalan belajar tentang penjaminan mutu yang substansif dalam konteks ini haruslah pesantren sendiri yang melakukannya.

Jadi, dengan skema demikian maka kemerdekaan pesantren masih ada dan penjaminan mutu pesantren juga tetap ada. Karena perlu diketahui bahwa sampai sekarang kekhasan dan kemandirian pesantren masih menjadi kekuatan utama. Itulah yang membedakan pesantren dengan lembaga-lembaga lainnya.

Fokus Penjaminan Mutu
Berbicara mengenai penjaminan mutu di pesantren adalah suatu hal yang cukup kompleks, karena yang diatur nantinya akan banyak sekali. Kita tahu saat ini jumlah pesantren di Indonesia sudah mencapai sekitar 30.000 lebih. Masing-masing pesantren mempunyai sistem dan satu sama lain mempunyai kekhasan yang berbeda-beda. Maka, penjaminan mutu di sini semuanya berharap, ekspektasinya sangat tinggi, dan tidak melakukan penyeragaman terhadap keseluruhan pesantren.

Setelah pembuatan induk, Majelis Masyayikh akan memulai penjaminan mutu dari pesantren-pesantren yang selama ini sudah ada tiga jenis yang mendapatkan rekognisi oleh Kementerian Agama, yaitu (1) jenis Pesantren Mu’adalah, baik yang berada di pesantren salaf maupun pesantren modern.

Kemudian (2) jenis pesantren Pendidikan Diniyah Formal (PDF), yaitu pendidikan diniyah yang berada di dalam pesantren, yang selama ini berjalan dengan struktur kurikulum yang sangat berbeda-beda. Saat ini memang sudah direkognisi kesetaraannya, namun selanjutnya Majelis Masyayikh akan menyusun rencana kurikulumnya.

Termasuk yang (3) jenis Ma'had Aly yang merupakan lembaga pendidikan tinggi pesantren. Melalui lembaga inilah diharapkah muncul kader-kader ulama baru.

Jadi, Majelis Masyayikh akan fokus terlebih dahulu kepada 3 jenis itu karena sudah disebutkan sebagai pesantren formal oleh undang-undang. Kemudian baru setelah itu Majelis Masyayikh akan beranjak ke pesantren yang jauh lebih banyak yaitu pesantren salaf, yang jumlahnya sekitar 70-80% dari keseluruhan jumlah pesantren di Indonesia.

Tulisan ini merupakan intisari dialog dalam program "Pesantren di Radio" bersama KH. Abdul Ghofarrozin, M.Ed (Ketua Majelis Masyayikh dan Pengasuh Pesantren Maslakul Huda Kajen) yang disiarkan secara live oleh Radio di Elshinta pada Sabtu, 9 April 2022 M. / 7 Ramadhan 1443 H. pukul 16.00 - 16.30 WIB.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua

Ahmad Zainul Hamdi, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI
Kenangan dan Kemenangan