Opini

Melangkah Maju atau Terbelenggu: Tinjauan Terhadap Moratorium Izin Pendirian PTKI Swasta Baru Kemenag RI

Muhammad Fauzinudin Faiz (Dosen UIN KH. Achmad Shiddiq)

Muhammad Fauzinudin Faiz (Dosen UIN KH. Achmad Shiddiq)

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah memutuskan untuk memberlakukan moratorium izin bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Swasta. Keputusan ini diambil untuk menghentikan sementara penerbitan izin bagi PTKI swasta baru di Indonesia karena peningkatan jumlah PTKI swasta yang baru didirikan dalam beberapa tahun terakhir dapat menyebabkan persaingan yang ketat antara PTKI swasta dan mempengaruhi kualitas pendidikan yang ditawarkan. Dengan moratorium ini, pemerintah dapat memastikan bahwa PTKI swasta yang baru didirikan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dan memperkuat kualitas pendidikan di PTKI swasta yang telah beroperasi. Pemerintah juga dapat memfokuskan sumber daya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di PTKI swasta yang telah ada. Moratorium ini diharapkan dapat meningkatkan standar pendidikan di PTKI swasta, mendorong inovasi dan pembaruan, dan mengurangi persaingan yang terlalu ketat antara PTKI swasta.

Kepentingan dari moratorium ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pengelolaan di PTKI swasta, sehingga lulusan PTKI swasta dapat bersaing dengan lulusan dari institusi pendidikan tinggi lainnya. Moratorium juga dapat membantu mengurangi persaingan antara PTKI swasta dan memastikan kualitas pendidikan yang lebih baik serta mendorong PTKI swasta yang telah beroperasi untuk melakukan inovasi dan pembaruan dalam pengelolaan, kurikulum, dan fasilitas.

Moratorium Izin Pendirian PTKI Swasta Baru tentu dapat membawa dampak positif dalam mengurangi persaingan antara PTKI swasta dan memastikan kualitas pendidikan yang lebih baik. Dalam situasi di mana terdapat banyak PTKI swasta baru yang didirikan di suatu daerah, persaingan yang ketat dapat terjadi antara PTKI swasta tersebut. Persaingan ini dapat menyebabkan PTKI swasta tersebut mengabaikan standar kualitas pendidikan dan lebih fokus pada menarik mahasiswa baru. Hal ini tentu saja dapat mempengaruhi kualitas pendidikan yang diberikan dan dapat mengancam kredibilitas institusi pendidikan tersebut.

Namun, dengan diberlakukannya moratorium ini, jumlah PTKI swasta baru yang didirikan akan diperketat sehingga tidak ada persaingan yang terlalu rigid antara PTKI swasta. Dengan persaingan yang lebih terkontrol, PTKI swasta dapat fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan memastikan bahwa mereka memenuhi standar kualitas pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam jangka panjang, ini akan meningkatkan kredibilitas institusi pendidikan dan memperkuat kualitas pendidikan Islam di Indonesia.

Sebagai contoh, jika sebuah daerah memiliki beberapa PTKI swasta yang baru didirikan, mereka mungkin akan bersaing untuk menarik mahasiswa baru dengan cara menawarkan fasilitas yang lebih baik atau biaya yang lebih murah. Namun, persaingan yang ketat ini dapat menyebabkan institusi pendidikan mengabaikan standar kualitas pendidikan. Dalam sudut pandang ini, moratorium akan membantu mengendalikan jumlah PTKI swasta baru yang didirikan sehingga tidak terjadi persaingan yang terlalu ketat antara mereka. Dengan demikian, PTKI swasta dapat fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan memperkuat posisinya di antara institusi pendidikan tinggi lainnya.

Selain itu, pemberlakuan moratorium ini juga berdampak positif dalam meningkatkan standar pendidikan di PTKI swasta yang telah beroperasi. PTKI swasta yang telah beroperasi selama beberapa waktu mungkin merasa bahwa tidak ada kebutuhan untuk memperbarui kurikulum dan pengelolaan karena tidak ada persaingan yang signifikan dari PTKI swasta baru. Namun, dengan diberlakukannya moratorium ini, PTKI swasta yang telah beroperasi harus berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan agar tetap relevan di tengah persaingan yang ketat. Oleh karena itu, meski moratorium dilkukan, Kemenag menawarkan perubahan alih status dari sekolah tinggi, menjadi institusi hingga universitas. Perubahan ini tentu akan memiliki manfaat besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan meningkatkan reputasi institusi pendidikan, mulai dari program studi yang lebih bervariasi dan mendapatkan akses ke sumber daya dan dukungan yang lebih besar, seperti sumber daya keuangan, sumber daya manusia, dan fasilitas.

Dalam jangka panjang, hal ini akan meningkatkan kualitas lulusan yang dihasilkan dan memperkuat posisi PTKI swasta di antara institusi pendidikan tinggi lainnya. Salah satu contoh penerapan moratorium ini adalah pada PTKI swasta yang telah beroperasi selama beberapa tahun di sebuah kota. Meskipun PTKI swasta tersebut telah memiliki mahasiswa yang terdaftar, pengelolaan kurikulum dan fasilitasnya tidak diperbarui selama bertahun-tahun karena tidak adanya persaingan dari PTKI swasta baru. Namun, dengan diberlakukannya moratorium ini, PTKI swasta tersebut harus melakukan inovasi dan pembaruan dalam pengelolaan, kurikulum, dan fasilitasnya agar tetap mempertahankan posisinya di antara institusi pendidikan tinggi lainnya. Dengan demikian, moratorium ini memaksa PTKI swasta yang telah beroperasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menjadi lebih kompetitif dalam industri pendidikan tinggi di Indonesia.

Kelemahan dan Ancaman Moratorium Bagi Pendidikan Islam di Indonesia

Selain memiliki seabrek manfaat, peluang dan kelebihan (Strengths/Opportunities), moratorium izin pendirian PTKI Swasta Baru memiliki kelemahan di mana pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak menghambat perkembangan PTKI swasta yang berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap pendidikan Islam di Indonesia. Sebagai contoh, di suatu daerah yang memang membutuhkan lembaga pendidikan Islam, tetapi tidak terdapat PTKI swasta yang memadai, maka moratorium ini mungkin akan menghambat akses pendidikan bagi masyarakat di daerah tersebut. Selain itu, moratorium ini juga dapat menghambat kemajuan PTKI swasta baru yang ingin berdiri dan memberikan kontribusi positif bagi pendidikan Islam di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa moratorium ini tidak menghalangi perkembangan dan kemajuan lembaga pendidikan Islam yang dibutuhkan di berbagai daerah di Indonesia.

Keterbatasan akses terhadap pendidikan Islam bagi masyarakat yang tinggal di wilayah yang belum memiliki Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Swasta dapat menjadi salah satu kelemahan dari moratorium izin pendirian PTKI swasta baru. Terutama bagi daerah-daerah yang jauh dari pusat kota dan belum memiliki PTKI swasta, moratorium ini dapat menjadi hambatan dalam mencari akses ke lembaga pendidikan Islam yang diinginkan. Hal ini dapat menyebabkan kesenjangan pendidikan antara wilayah yang memiliki akses pendidikan dan yang tidak, sehingga masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil akan kesulitan dalam memperoleh pendidikan yang diinginkan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan moratorium ini tidak menimbulkan hambatan bagi masyarakat yang membutuhkan akses ke lembaga pendidikan Islam di wilayah yang belum memiliki PTKI swasta.

Kelemahan lain dari moratorium izin pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Swasta Baru adalah potensi meningkatnya biaya pendidikan di PTKI swasta yang telah beroperasi karena peningkatan permintaan. Dalam situasi di mana permintaan pendidikan tinggi melebihi kapasitas yang ada, PTKI swasta yang telah beroperasi mungkin akan meningkatkan biaya pendidikan mereka karena mereka telah memperoleh posisi yang stabil di pasaran. Hal ini dapat menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin mengakses pendidikan tinggi tetapi tidak dapat membayar biaya yang tinggi, sehingga dapat memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperhatikan kebijakan biaya pendidikan di PTKI swasta yang telah beroperasi untuk memastikan bahwa biaya tersebut tidak terlalu tinggi dan masih terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan pendidikan tinggi di lembaga pendidikan Islam.

‘Ala kulli haal, dengan mempertimbangkan kekuatan seperti peningkatan kualitas pendidikan dan peluang untuk inovasi, dan kelemahan seperti potensi penurunan minat masyarakat dan keterbatasan akses pendidikan, maka kebijakan moratorium ini dapat diperbaiki atau disesuaikan agar dapat memberikan dampak yang lebih positif. Hal ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengembangkan dan meningkatkan pendidikan Islam di Indonesia dengan mengoptimalkan sumber daya dan memastikan kualitas pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat.

Saya percaya bahwa Kementerian Agama sudah tahu betul kaidah, Al-Muhafzah ‘ala Al-Qadim Al-Sholih, Wa Al-Akhdu Bi Al-Jadid Al-Ashlah”. Kebijakan moratorium ini semata untuk menjaga perguruan tinggi yang sudah ada agar tetap baik bahkan menjadi lebih baik/maju. Nantinya, jika strategi ini sudah berjalan dengan baik, selanjutnya menghadirkan atau membuka kembali izin perguruan tinggi perguruan tinggi baru dengan penyesuaian-penyesuaian dan permintaan zamannya, masyarakatnya dan kondisi mutakhir pendidikan. Walakin, yang paling penting dari semua itu adalah kaidah “Ruh al-Ustadzi ahammu minat Thariqaat wal mawaad”. Bahwa spirit atau semangat pendidik di perguruan tinggi lebih utama dan penting daripada semua hal yang kita diskusikan ini.

Muhammad Fauzinudin Faiz (Alumni Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kemenag RI di UIN Sunan Ampel Surabaya & LPDP Santri di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dosen UIN KH. Achmad Shiddiq)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua

Ahmad Zainul Hamdi, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI
Kenangan dan Kemenangan