Opini

Mempertegas Distingsi PTKI

Suwendi

Suwendi

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendidikan Islam tengah mengadakan Rapat Kerja di Ciloto, 2 - 4 November 2020. Salah satu isu yang dibahas adalah upaya mempertegas distingsi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dari perguruan tinggi lainnnya.

Sekjen Kementerian Agama, Nizar Ali, yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan pentingnya merumuskan distingsi ini dalam sebuah kebijakan agar bisa ditindaklanjuti PTKI. Meski dari aspek anggaran pengelolaan masih rendah, namun distingsi PTKI tetap harus diwujudkan.

Pembahasan distingsi ini perlu untuk meneguhkan khittah PTKI yang ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan. Dinamika dan transformasi kelembagaan serta upaya-upaya pembaharuan di lingkungan PTKI jangan sampai menggerus atau menghilangkan khittah tersebut. Untuk itulah, berbagai upaya dan inisiasi peneguhan distingsi PTKI mendapat perhatian dari forum rapat ini.

Ada banyak pendapat dan best-practices untuk meneguhkan distingsi PTKI yang lahir dalam forum tersebut. Guru besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang juga mantan Direktur Diktis dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali, mengemukakan Fakultas Kedokteran UIN Maulana Malik Ibrahim dengan konsentrasi di bidang perhajian merupakan contoh konkret yang dapat dijadikan rujukan. Pasalnya, Fakultas Kedokteran UIN Malang itu tidak hanya semata mempelajari aspek disiplin kedokteran, tetapi seluk beluk perhajian dari aspek fiqhiyah dan persoalan kesehatan yang akan dialami jemaah haji juga digeluti secara serius.

Menarik juga mencermati gagasan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani. Dia antara lain mendorong PTKI untuk membuka pendidikan vokasi di bidang keislaman. Pendidikan vokasi ini untuk menyiapkan tenaga-tenaga terampil untuk layanan pelaksanaan keislaman, seperti tour guide atau muthawwif haji dan umrah, manajer di bidang ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah), kemasjidan, dan lainnya. Sementara Direktur Diktis, Suyitno, menggulirkan ide merevitalisasi posisi Ma’had Al-Jami’ah di lingkungan PTKI sebagai bagian dari instrumen pengembangan wawasan keislaman bagi mahasiswa PTKI.

Hemat penulis, peneguhan distingsi PTKI juga dapat dipahami dari profil lulusannya. Sekurang-kurangnya terdapat dua tipologi besar profil alumni. Pertama, PTKI diharapkan melahirkan ahli di bidang kajian keislaman-murni (mutafaqqih fiddin). Kedua, PTKI diharapkan melahirkan lulusan yang memiliki penguasaan bidang sosial humaniora/sosial sains yang juga ahli di bidang keislaman.

Lulusan mutafaqqih fiddin diharapkan mampu memberikan solusi atas problem-problem keislaman dan memiliki kecakapan untuk mentransformasikan pengetahuan keislaman kepada masyarakat luas. Mengutip pernyataan Dirjen Pendis, Muhammad Ali Ramdhani, harapan melahirkan profil lulusan dengan tipologi ini bisa diperankan oleh fakultas Ushuluddin, Syari’ah, Tarbiyah, Adab, dan Dakwah, baik pada IAIN maupun UIN.

Lulusan mutafaqqih fiddin ini merupakan keniscayaan dari proses sejarah transformasi kelembagaan PTKI yang semula berasal dari pondok pesantren. PTKI, yang semula berasal dari ADIA (Akademi Dinas Ilmu Agama), merupakan upaya modernisasi pondok pesantren tingkat tinggi dengan berbagai keunggulannya, seperti rekognisi, fasilitasi, serta civil effect negara bagi lulusan PTKI.

Tipologi kedua, lulusan yang di samping memiliki penguasaan bidang keislaman, juga menguasai di bidang sosial humaniora/sosial sains. Lulusan dengan profil seperti ini dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan keislaman yang harus didekati dengan pendekatan sosial humaniora dan/atau sosial sains. Di samping itu, tipologi lulusan ini juga diharapkan dapat mendorong kontribusi umat Islam dalam mengisi ruang-ruang pembangunan secara umum, sekaligus berkontribusi secara epsitemologi keilmuan untuk menghindari konflik relasi ilmu dan Islam. Melahirkan profil lulusan seperti ini bisa diperankan oleh fakultas-fakultas rumpun Sosial Humaniora dan Sosial Sains pada PTKI yang berbentuk UIN.

Profil lulusan PTKI yang kedua ini sesungguhnya linier dengan kompetensi lembaga pendidikan Madrasah Aliyah yang ditangani oleh Ditjen Pendis sebagai feeder input PTKI. Madrasah Aliyah sesungguhnya adalah SMA Plus. Mata pelajaran yang diajarkan di SMA, juga diajarkan di Madrasah Aliyah. Bahkan, terdapat 5 (lima) mata pelajaran agama Islam yang diajarkan di Madrasah Aliyah, tetapi tidak diajarkan di SMA. Hal yang sama juga dilakukan pada sejumlah program-program studi sosial humaniora dan sosial sains pada UIN, di samping mengajarkan mata-mata kuliah pada prodi-prodi di PTU, juga dibekali dengan sejumlah mata kuliah keislaman yang tidak diajarkan di PTU. Oleh karenanya, tipologi lulusan PTKI ini merupakan lulusan PTU Plus, yakni di samping memiliki penguasaan dan kompetensi sebagaimana lulusan PTU, juga memiliki penguasaan di bidang keislaman.

Kedua profil lulusan PTKI sebagaimana dielaborasi di atas tentu menjadi kekuatan tersendiri bagi PTKI, yang sama sekali tidak dimiliki oleh perguruan tinggi lainnya. Profil mutafaqqih fiddin dan penguasaan bidang sosial humaniora/sosial sain sekaligus bidang keislaman merupakan distingsi mendasar bagi PTKI, sehingga kedua profil ini cenderung tidak dimiliki di lingkungan PTU. Oleh karenanya, komitmen untuk meneguhkan orientasi ini perlu dijadikan perhatian seluruh pihak, khususnya pimpinan PTKI yang bersangkutan.

Untuk meneguhkan pada komitmen tersebut, program untuk memastikan kompetensi minimal keislaman di kalangan mahasiswa PTKI harus dilakukan. Jangan sampai, lulusan PTKI malah justru tidak mengetahui terhadap persoalan-persoalan keislaman yang menjadi kewajiban yang bersifat publik (fardlu kifayah), terlebih kewajiban privasinya (fardlu ain). Hal ini bisa dilakukan dengan beberapa strategi. Di antaranya adalah lulusan Madrasah Aliyah diberikan proporsi yang cukup untuk ditampung di lingkungan PTKI. Bahkan, sejumlah afirmasi untuk lulusan-lulusan Madrasah Aliyah yang berprestasi, terlebih yang juga lulusan pondok pesantren, harus dilakukan agar ia dapat mengisi terutama tipologi lulusan mutafaqqih fidddin. Sebab, cenderung akan menjadi problem jika lulusan yang akan digodok sebagai mutafaqqih fiddin berasal dari luar Madrasah Aliyah atau pondok pesantren.

Cara lain untuk memastikan kompetensi keislaman minimal adalah memfungsikan Ma’had al-Jami’ah di lingkungan PTKI secara efektif. PTKI diharapkan memiliki asrama mahasiswa yang difungsikan untuk Ma’had Al-Jami’ah sebagai sarana untuk mendesiminasi dan memperkuat wawasan dan pengetahuan keislaman yang baik. Jika tidak memiliki asrama, PTKI dapat berkolaborasi dengan pondok pesantren di sekitar kampus PTKI untuk membekali pengetahuan keislaman tersebut. Jika ternyata tidak ada asrama dan pesantren, maka PTKI dapat bersinergi dengan pengelola kontrakan di sekitar kampus yang didesain untuk pengembangan keislaman tersebut.

Semoga upaya dan komitmen yang didiskusikan dalam Rakor ini menjadi ikhtiar penguatan PTKI yang lebih baik dan berkah, amin.

Suwendi (Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Diktis)

Tags:

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua

Ahmad Zainul Hamdi, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI
Kenangan dan Kemenangan