Daerah

Menag : Daerah Tidak Bisa Urus Penyelenggaraan Haji Sendiri

Banda Aceh, 31/5 (Pinmas)--Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni menegaskan, daerah tidak dibenarkan mengurus sendiri penyelenggaran ibadah haji, termasuk Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) karena dikuatirkan salah dan merugikan jamaah. "Masalah penyelenggaraan ibadah haji, jangan coba-coba memisahkan diri dari Pemerintah pusat," kata Menteri Agama Maftuh dalam dialog dengan jajaran Kanwil Depag dan Kandepag Kabupaten/kota di Banda Aceh, Sabtu. Menteri menyatakan hal itu menanggapi kekhawatiran Kakandepag Kabupaten Aceh Tengah, Drs HM Saleh Syamaun bahwa penyelenggaraan ibadah haji akan ditangani pihak lain bukan Departemen Agama lagi.

Berdasarkan Undang-undang No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh disebutkan, Pemerintah Aceh diberi hak menyelenggarakan ibadah haji sendiri. Menteri menyatakan, seandainya Pemerintah Aceh minta mengurus penyelenggaraan ibadah haji, maka provinsi lainnya juga akan minta hal yang sama. "Sebenarnya ada beberapa provinsi yang minta menyelenggarakan pelaksanaan ibadah haji sendiri. Kalau semuanya minta, pelaksanaan ibadah haji di Indonesia bisa kacau, dan yang dirugikan adalah calon jamaah," katanya.

Disebutkan, jangankan daerah, para penyelenggara ibadah haji dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) sekarang ini diperketat, karena disinyalir mereka banyak melanggar peraturan yang mengakibatkan kerugian bagi jamaah. Sekarang ini ada 15 penyelenggara haji yang telah dicabut izinnya, karena melakukan pelanggaran. KBIH yang ada seharusnya melakukan bimbingan haji, tapi kenyataan menjadi ajang bisnis ibadah haji, sehingga berbagai cara dilakukan yang akibatnya merugikan jamaah, katanya. Pemerintah bertekad penyelenggaran ibadah haji dari tahun ke tahun terus meningkat dan manusiawi, antara lain memberikan kepastian keberangkatan ibadah haji. Tidak mungkin ditambah lagi, yakni 210 ribu, sementara daftar tunggu saat ini sebanyak 668 ribu. Meskipun demikian, bila dibandingkan dengan negara lainnya, Indonesia merupakan yang terbesar calon jamaah hajinya.

Oleh karena itu, untuk mengatasi agar banyaknya daftar tunggu, kata Menteri, Pemerintah akan membatasi bagi calon jamaah yang sudah pernah haji agar memberi kesempatan kepada jamaah yang belum. Disebutkan, peraturan itu sebenarnya sudah diterapkan beberapa tahun lalu, tapi sifatnya masih persuasif dan kesadaran bagi mereka untuk memberi kesempatan bagi calon jamaah yang belum berhaji. Tapi, katanya, pada tahun ini Pemerintah akan lebih ketat, yakni apabila ketahuan ada calon jamaah yang sudah pernah haji akan dicoret langsung, kecuali untuk berangkat dengan alasan sebagai muhrim. Sebelumnya, Menteri Maftuh meresmikan penggunaan aula di Asrama Haji Banda Aceh bantuan Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) NAD-Nias. (es/ts)

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua