Internasional

Menag dan Sekjen Amnesti Internasional Bahas Kehidupan Keagamaan di Indonesia

Menag Lukman dan Sekjen Amnesti Internasional Salil Shetty beri keterangan pers usai mengadakan pertemuan. (foto: daniel)

Menag Lukman dan Sekjen Amnesti Internasional Salil Shetty beri keterangan pers usai mengadakan pertemuan. (foto: daniel)

Jakarta (Kemenag) --- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima kunjungan Sekjen Amnesti Internasional Salil Shetty. Ikut hadir juga perwakilan Amnesti Internasional lainnya, Usman Hamid.

"Kunjungan ini ingin mendengarkan perkembangan bagaimana Indonesia menangani persoalan hak asasi manusia di bidang kehidupan keagamaan dan kehidupan sosial politik secara umum," terang Menag usai pertemuan di Jakarta, Rabu (22/03).

Dalam pertemuan singkat itu, Menag mengaku berdiskusi tentang perkembangan hubungan antara kehidupan keagamaan dan politik kekinian, serta bagaimana Indonesia sebagai warga dunia menyikapi persoalan yang dihadapinya.

"Kehadiran Sekjen Amnesti Internasional ini tidak hanya menunjukan kepedulain terhadap Indonesia, tapi juga memberikan masukan dan rekomendasi bagaimana sebaiknya Indonesia menyikapi persoalan terkait HAM, kehidupan keagaman, dan sosial pada umumnya," tuturnya.

"Kami mengharapkan masukan dari Amnesti Internasional berdasarkan pengalamannya menangani persoalan (HAM) di negara lain," tambahnya.

Salil Shetty mengaku senang bertemu dengan Menag untuk merayakan kekuatan Indonesia sebagai negara di mana banyak kelompok beragama bisa menikmati kebebasan beragama. Namun demikian, Salil juga meliha ada tantangan di Indonesia terkait kasus Ahmadiyah dan Syiah.

"Ini bukan tantangan yang mudah untuk disikapi tapi terlihat menag sangat berkomitmen untuk menyelesaikannya dan berusaha keras untuk mencari solusi," ujarnya.

Usman Hami menambahkan Amnesti Internasional adalah organisasi gerakan dunia yang (anggotanya) terdiri dari 7 juta orang, bebas dari kepentingan politik apapun. Organisasi ini menurutnya lebih konsern pada upaya memberikan perlindungan kepada siapa saja dalam mengeskpresikan pandangan dan pendapatnya, di mana negara juga memiliki kewajiban bahwa perlindungan terkait itu terjaga. (syam/mkd/mkd)

Internasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua