Nasional

Menag: Mata Kuliah Perlindungan Anak Diajarkan di Fakultas Tarbiyah

Menteri Agama Bersama Komisioner KPAI

Menteri Agama Bersama Komisioner KPAI

Jakarta (Kemenag) --- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Fakultas Tarbiyah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) mengajarkan mata kuliah perlindungan anak. Terobosan ini diharapkan dapat memberikan bekal pemahaman kepada generasi muda dalam bersosialisasi dengan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menerima Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta (25/05/2021).

"Fakultas Tarbiyah sudah menggunakan mata kuliah perlindungan anak. Kami berharap apa yang didapatkan di bangku kuliah dapat benar-benar diterapkan oleh para mahasiswa nantinya," tutur menag, di Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Namun, Menag menilai ke depan, PTKIN masih memerlukan para pengajar yang sesuai bidangnya. Sehingga, pembelajaran mata kuliah ini bisa maksimal.

Ketua KPAI Susanto mengapresiasi adanya mata kuliah Perlindungan Anak di Perguruan Tinggi Keagamaan binaan Kementerian Agama. Menurtnya, hal itu menjadi wujud kepedulian Kementerian Agama dalam perlindungan anak di Indonesia.

"Kami berharap, mata kuliah perlindungan anak ini akan menjadi mata kuliah wajib pada Perguruan Tinggi Keagamaan, khususnya pada Fakultas Tarbiyah, yang memang nantinya akan bersinggungan dengan anak-anak," ujarnya.

Selain berbicara tentang mata kuliah perlindungan anak, Ketua KPAI bersama 4 komisioner lainnya mengharapkan kerjasama Kementerian Agama terkait pernikahan di bawah umur, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh yang efektif, pencegahan kejahatan cyber, serta pemberlakuan rumah ibadah yang ramah anak.

Tampak hadir, Komisioner KPAI Ai Maryati, Putu Elvina, Rita Pranawati, dan Elita Gofar.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Fadhlillah Hafizhan M

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua