Nasional

Menag: Peraturan Tentang Kerukunan Umat Beragama Tinggal Ditandatangani

Jakarta, 28/02 (Pinmas) - Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Kerukunan Umat Beragama tinggal ditandatangani di depan majelis-majelis agama, begitu selesai ditangani oleh pakar bahasa, kata Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni. "Tinggal diteken saja di depan Majelis-majelis agama," kata Maftuh Basyuni kepada pers seusai Rapat Kerja Panitia Ad Hoc III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipimpin Muhammad Surya di gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin.

Dikatakan Basyuni, untuk melakukan perumusan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Menteri no 1 tahun 1969 itu pihaknya sudah melibatkan semua perwakilan dari majelis-majelis agama hingga ke tingkat terakhir dan sekarang sudah selesai. "Jadi tidak benar kalau ada pihak yang tidak setuju," katanya. Ditanya jika Partai Damai Sejahtera membawa masalah tersebut ke Sidang Paripurna, Menag menjawab, silakan saja. Sebelumnya, Partai Damai Sejahtera (PDS) bersama beberapa tokoh dan ormas agama Kristen menyatakan penolakan revisi SKB sekaligus meminta SKB no 1/1969 dicabut.

Menurut Menag, penggodokan revisi SKB tersebut lamban, justru karena pihaknya mengedepankan musyawarah untuk mufakat dan bukan dengan voting yang merupakan kemauan mayoritas. "Jadi ini hasil mufakat," katanya.

Maftuh di depan puluhan anggota DPD mengatakan bahwa pembahasan revisi SKB itu telah melalui 10 putaran termasuk sosialisasi kepada beberapa organisasi keagamaan. "Melalui pembahasan seperti itu masing-masing majelis agama dapat melakukan dialog dan merumuskan bersama pasal-pasal penting," katanya.

Dengan peraturan tersebut, ia mengharapkan tata cara pendirian rumah ibadah tidak lagi multitafsir dan menjadi pedoman bagi Gubernur sampai lurah atau kepala desa sebagai dasar untuk memelihara kerukunan. Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Agama (Depag), Atho` Mudzhar, mengatakan, tidak benar ada pihak yang menolak peraturan yang akan segera disahkan itu.

"Memang ada catatan, tetapi semua majelis agama memberi catatan. Catatan itu kan hanya kepada satu-dua pasal saja dari 31 pasal yang ada," katanya. Prinsip dari peraturan yang menjadi revisi SKB no 1/1969 tersebut, ujarnya, adalah pemeliharaan kerukunan umat beragama, tidak multitafsir, standar pelayanan terukur, memenuhi peraturan perundang-undangan no 28/2002 tentang pembangunan gedung, dan pemberdayaan masyarakat.(Ant/Ba)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua