Nasional

Menag Tegaskan Tidak Ada Penegakkan Hukum JPH Hingga 2024

Foto: Rikie

Foto: Rikie

Jakarta (Kemenag) --- Hingga 17 Oktober 2024, tidak akan ada penegakkan hukum terkait Jaminan Produk Halal (JPH) atau sertifikasi halal. Demikian disampaikan Menag usai menandatangani kota kesepahaman bersama 11 K/L, di Kantor Wapres, Jakarta.

"Lima tahun ini tidak ada penegakan hukum tapi lebih kepada persuasif. Kita akan memberikan pembinaan, bimbingan, sosialisasi dan lain sebagainya kepada seluruh pelaku usaha," kata Menag, Rabu (16/10).

Ia menuturkan, selama lima tahun sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024 itulah, tenggang waktu bagi pelaku usaha untuk melakukan proses sertifikasi. Para pelaku usaha dapat memulai proses tersebut dengan melakukan registrasi produknya pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Menag pun menyampaikan, saat ini pelaku usaha amat beragam. "Ada yang besar-besar tapi juga tidak sedikit yang ukm-ukm yang tentu perlu mendapat pembinaan bimbingan sosialisasi sehingga tidak mungkin bisa dilepas," ujar Menag.

Salah satu hal yang akan disosialisasikan selain mekanisme pengajuan sertifikasi, menurut Menag juga terkait dengan biaya sertifikasi halal yang akan dibebankan kepada pelaku usaha. Khusus bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pemerintah punya keinginan yang besar untuk memfasilitasi ikut membantu segi pembiayaan terutama bagi usaha kecil itu

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua