Nasional

Menag Tolak Rinci Persiapan Pemerintah Terkait Dengan Pak Harto

Jakarta, 24/5 (Pinmas) - Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni, mengakui dirinya dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudhyono guna membicarakan persiapan ke depan sehubungan dengan kondisi kesehatan mantan presiden Soeharto, namun dia menolak merinci isi pembicaraan tersebut. "Ya benar, Pak Presiden sudah memanggil saya untuk menanyakan tentang kesehatan Pak Harto dan apa yang harus kita lakukan," katanya kepada pers di Jakarta, Rabu.

Namun Maftuh yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Protokol dan Kepala Rumah Tangga Kepresidenan di era Pak Harto itu menolak menjawab pertanyaan tentang "seperti apa persiapan" yang dilakukan pemerintah bagi mantan pemimpin rezim Orde Baru itu seraya mengatakan: "rahasia ..."Menurut dia, tak seorang pun dapat memprediksi umur seseorang. Bahkan bisa saja dirinya lebih dahulu dipanggil Tuhan YME.

Pemanggilan Menag Maftuh Basyuni, Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto dan Menko Polhukam Widodo AS Jumat lalu (19/5) itu pada awalnya disinggung Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla namun ia pun tidak merinci apa isi pembicaraan Kepala Negara dengan ketiga pejabat tinggi negara tersebut.Wapres Jusuf Kalla dalam keterangan persnya Jumat lalu mengatakan, Presiden Yudhoyono dan dirinya sangat prihatin dengan kondisi kesehatan mantan orang kuat rezim Orde Baru yang sejak 4 Mei lalu dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta itu."Presiden dan saya sendiri prihatin dengan kondisi Pak Harto dan (kami) mendoakan semoga kesehatan beliau semakin baik.

Dari segi hukum, keputusan pemerintah (melalui Jaksa Agung yang mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Perkara (SKPPP)red.) sebenarnya sudah sesuai dengan hukum," katanya.SKP3 itu pun sudah sesuai dengan keputusan pengadilan di mana kasus Pak Harto tidak bisa dilanjutkan karena dia sakit. "Itu pertimbangan hukum, bukan pertimbangan politik. Kita harus pahami hal itu. Pemerintah konsisten terhadap jalur hukum," kata Wapres Jusuf Kalla. Mantan Presiden Soeharto yang lahir di Desa Kemusuk, Yogyakarta pada tanggal 8 Juni 1921 itu dirawat di RSPP sejak 4 Mei 2006 lalu dan telah menjalani operasi usus.Dua hari sebelum masuk RSPP, dia sempat bertemu sahabat lamanya, mantan PM Malaysia Mahathir Mohammad, di kediamannya Jalan Cendana.

Beberapa waktu sebelumnya Soeharto juga sempat menghadiri perayaan pernikahan cucunya, Gendis Trihatmodjo, putri Bambang Trihatmojo di Kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Kasus dugaan korupsi mantan orang kuat rezim Orde Baru itu mulai terkuak pada 1 September 1998 ketika Tim Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana yayasan-yayasan yang dikelola Soeharto dari anggaran dasar lembaga tersebut.Pada 7 Desember 1998, di depan Komisi I DPR, Jaksa Agung (saat itu) mengungkapkan hasil pemeriksaan atas Yayasan Dharmais, Dakab, Supersemar, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Dana Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora. Yayasan-yayasan itu memiliki kekayaan senilai Rp 4,014 triliun. Jaksa Agung saat itu juga mengungkapkan penemuan rekening atas nama Soeharto di 72 bank di dalam negeri dengan nilai deposito Rp24 miliar, Rp23 miliar tersimpan di rekening BCA, dan tanah seluas 400 ribu hektare atas nama Keluarga Cendana.

Pada 28 September 2000, majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan penuntutan perkara pidana HM Soeharto tidak dapat diterima dan sidang dihentikan. Pada 12 Mei 2006, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya telah mengeluarkan SKP3 yang isinya menghentikan penuntutan kasus dugaan korupsi Soeharto pada tujuh yayasan yang dipimpinnya dengan alasan kondisi fisik dan mental terdakwa yang tidak layak diajukan ke persidangan. Sesuai pasal 140 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa yang dalam keadaan tidak sehat tidak bisa diajukan ke persidangan.Dengan terbitnya SKP3 itu, status proses hukum Soeharto dinyatakan final dan penguasa Orde Baru itu bebas dari status "terdakwa"; kecuali bila ditemukan alasan berupa kesembuhan penyakit Soeharto barulah dia dapat diajukan ke persidangan lagi. (Ant/BA)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua