Opini

Menakar Beban Kerja Penghulu

Rosidin, Statistisi Ahli Madya Setjen Kemenag

Rosidin, Statistisi Ahli Madya Setjen Kemenag

Penghulu merupakan Jabatan Fungsional (JF) yang diemban oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

Secara jabatan, penghulu memiliki 4 jenjang, yakni: Penghulu Ahli Pertama, Penghulu Ahli Muda, Penghulu Ahli Madya, dan Penghulu Ahli Utama. Pada tahun 2020, dalam Sistem Informasi Kepegawaian tercatat sebanyak 8.743 PNS menjabat sebagai JF Penghulu. Mereka tersebar bertugas di 5.897 KUA Kecamatan.


Jumlah JF Penghulu berdasarkan jenjang jabatan

Peristiwa Nikah
Sepanjang tahun 2020, jumlah peristiwa nikah di Indonesia sebanyak 1.780.346 pasang pengantin. Secara nasional, peristiwa nikah menurun sebesar 224.101 atau 11,2% jika dibandingkan tahun sebelumnya 2019 sebanyak 2.004.447 pasang pengantin.

Penurunan peristiwa nikah terjadi secara bervariasi setiap provinsi. Paling tinggi penurunan terjadi di provinsi Papua Barat mencapai -22,77%, disusul provinsi Aceh -22,22%, dan provinsi Nusa Tenggara Barat -21,16%. Namun jika dilihat secara nominal, paling besar terjadi penurunan terjadi di provinsi Jawa Barat sebanyak 61.283 peristiwa disusul provinsi Jawa Tengah 49.075 peristiwa dibandingkan tahun sebelumnya.

Bencana nasional COVID-19 ternyata tidak serta merta menyurutkan rencana peristiwa nikah pada semua provinsi. Terbukti ada sebagian provinsi justru mengalami peningkatan pesat. Seperti yang terjadi di provinsi Kalimantan Utara meningkat sebesar 25,61% dan provinsi Maluku Utara meningkat sebesar 8,23% dibandingkan tahun sebelumnya.

Pelaksanaan pencatatan nikah yang dilakukan di dalam KUA pada tahun 2020 mencapai 28,3% dan sisanya sebanyak 71,7% pelaksanaan nikah dilaksanakan di luar KUA. Sesuai peraturan, bahwa pencatatan nikah yang dilakukan di luar KUA, pasangan pengantin wajib membayar Rp600.000,00 yang disetor ke Kas Negara. Dengan kondisi tersebut, berarti terdapat potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 766.275.600.000,00.

Dari perkembangan persitiwa nikah setiap bulan, dapat terlihat bahwa paling tinggi terjadi pada bulan Agustus. Sebanyak 285.220 pasang pengantin melakukan nikah pada bulan tersebut. Hal ini dapat dipahami karena secara kalender Hijriyah, bulan Agustus banyak beririsan dengan bulan Dzulhijjah 1441H. Kemudian disusul pada bulan Juni, dimana bulan ini juga beririsan dengan bulan Syawal, sebanyak 199.961 peristiwa nikah. Sementara paling sedikit terjadi pada bulan Mei, yang beririsan dengan bulan Ramadan.

Jumlah peristiwa nikah per bulan pada tahun 2020

Rasio Penghulu – KUA
Pada tahun 2020, KUA di Indonesia yang tersebar di kecamatan berjumlah 5.897 lokasi. Dari jumlah tersebut terdapat 8.743 penghulu yang melayani pencatanan nikah. Sehingga dapat dikatakan secara rata-rata setiap KUA ada 1 atau 2 penghulu. Namun jika melihat secara detil di setiap provinsi, rasio berikisar antara 0.68 sampai 4.34. Dari sebaran ini, provinsi Jakarta menempati rasio tertinggi sebesar 4,34. Hal ini berarti di setiap KUA pada provinsi Jakarta memiliki 4 sampai 5 penghulu.

Plot hubungan antara rasio jumlah peristiwa nikah dan penghulu dengan rasio jumlah penghulu per KUA

Sementara itu rasio paling rendah adalah 0,68, terjadi di provinsi Nusa Tenggara Timur. Selain itu masih terdapat 8 provinsi lain yang memiliki rasio di bawah 1, yaitu Kepulauan Riau (0,88), Kalimantan Utara (0,89), Sulawesi Utara (0,94), Sulawesi Tengah (0,92), Maluku (0,95), Maluku Utara (0,79), Papua (0,79), dan Papua Barat (0,98). Hal ini dapat dikatakan bahwa jumlah penghulu pada provinsi tersebut tidak mencukupi untuk memberikan pelayanan di seluruh KUA yang ada.

Rasio Peristiwa Nikah – KUA
Dari perbandingan jumlah peristiwa nikah dengan KUA berkisar antara 33 sampai 1.154. Posisi tertinggi masih terjadi di provinsi Jakarta, secara rata-rata setiap KUA melayani sebanyak 1.154 peristiwa nikah. Hal ini menunjukkan beban kerja KUA di provinsi tersebut relatif tinggi dibanding provinsi lainnya. Sementara terendah terjadi di provinsi Nusa Tenggara Timur.


Plot hubungan antara rasio jumlah peristiwa nikah per KUA dengan rasio jumlah penghulu per KUA

Pola hubungan antara rasio jumlah peristiwa nikah per KUA dengan rasio jumlah penghulu per KUA, membentuk garis linier dimana semakin tinggi jumlah peritiwa nikah pada suatu KUA akan semakin banyak jumlah penghulu yang melayaninya. Dengan analisis regresi sederhana dapat diperoleh koefisien determinasi sebesar 0,819 yang berarti dapat dikatakan kedua variabel tersebut berkaitan sangat erat.

Beban Kerja Penghulu
Berdasarkan rasio pelayanan peristiwa nikah yang diberikan oleh penghulu berkisar antara 45 sampai 328 kali dalam kurun tahun 2020. Dari angka ini jelas menunjukkan gap yang sangat lebar, di mana penghulu di provinsi Papua dalam setahun rata-rata melayani 45 peristiwa nikah. Sementara penghulu di provinsi Jawa Timur setiap penghulu memberikan pelayanan hingga 328 kali peristiwa nikah.
Setidaknya ada empat provinsi jika dilihat dari jumlah peristiwa nikah, setiap penghulu memiliki beban yang relatif besar. Empat provinsi itu adalah Jawa Timur (328), Jawa Tengah (295), Jawa Barat (267), dan Jakarta (266).

Protokol Kesehatan Pelayanan Pencatatan Nikah di Masa Pandemi COVID-19
Sebagaimana diketahui, masa pandemi COVID-19 telah masuk ke Indonesia sejak akhir bulan Februari 2020. Sampai akhirnya wabah ini ditetapkan menjadi bencana nasional pada tanggal 13 April 2020 melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Selama masa pandemi COVID-19 pada tahun 2020, seluruh KUA telah memastikan bahwa proses pencatatan nikah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID.

Protokol kesehatan dalam pelaksanaan nikah selama pamdemi COVID-19, ditetapkan peserta yang boleh ikut dalam prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah paling banyak 10 orang, termasuk penghulu, saksi, pasangan pengantin, dan keluarga. Sementara untuk prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung, diikuti paling banyak 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

Keislaman Lainnya Lihat Semua

Ruchman Basori (Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI)
Puasa Birokrat